Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA mendatangi posko pengaduan kasus kejahatan luar biasa yang dibuka di Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu, Jawa Timur.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk memeriksa apakah ada laporan tambahan dari korban kejahatan luar biasa, yang diduga terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).

"Saya di sini secara khusus mendukung dibukanya hotline pengaduan masyarakat, untuk mengumpulkan informasi-informasi yang akurat. Kami mengapresiasi," kata Arist, di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu.



Menurut Arist, pos pengaduan yang dibuka di Polres Batu tersebut, tidak secara khusus untuk menerima laporan terkait kasus dugaan kejahatan luar biasa di Sekolah SPI. Namun, dibuka untuk seluruh warga Kota Batu yang mengalami kekerasan serupa.

Arist menambahkan pihaknya tidak mendapatkan data-data pasti terkait jumlah pelapor, yang telah membuat pengaduan pada posko tersebut. Hal itu disebabkan pihak kepolisian menyatakan bahwa penyebaran data korban itu berbenturan dengan UU ITE.

"Karena berbenturan dengan UU ITE, dan tidak boleh mengungkap saksi dan sebagainya, maka jumlah tadi yang kami konfirmasi tidak diberikan," kata Arist.

Namun, berdasarkan informasi yang ia terima, ada beberapa laporan masuk di posko pengaduan yang dibuka oleh Pemerintah Kota Batu di Polres setempat. Arist mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemkot dan Polres Kota Batu.

"Tetapi ada yang melaporkan, dan itu cukup banyak pula. Tapi, ada juga disinyalir dari (siswa) yang masih aktif di dalam," kata Arist.

Pemerintah Kota Batu, pada pekan lalu membuka posko pengaduan terkait adanya dugaan kejahatan luar biasa terhadap para siswa, yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Posko pengaduan bagi korban kekerasan seksual tersebut, dibuka di Polres Kota Batu. Di posko tersebut, dilengkapi dengan nomor hotline pengaduan yang bisa dihubungi oleh para korban.

Unsur yang terlibat pada posko pengaduan tersebut, antara lain Polres Kota Batu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Batu, dan Dinas Sosial.

Pada 29 Mei 2021, Komnas PA melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh pemilik Sekolah SPI berinisial JE.

Baca juga: Masyarakat dan pemerintah punya tanggung jawab hentikan kekerasan seksual

Pemilik sekolah tersebut, dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Laporan ke pihak berwajib tersebut dilayangkan setelah Komnas PA mendapatkan laporan dari salah satu orang korban.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Komnas PA melakukan tindak lanjut dengan mengumpulkan keterangan lain dari para siswa, dan alumni Sekolah SPI yang tersebar di Indonesia.

Baca juga: Tim Buser Polres Ambon kejar dua pelaku pencabulan anak di bawah umur
Baca juga: Diskusi media massa bahas pola kekerasan seksual

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021