Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease masih melakukan pengejaran terhadap AL dan FI, dua tersangka pelaku pencabulan terhadap seorang wanita yang masih di bawah umur.

"Untuk pelaku AL dan FI sementara dalam pengejaran Tim Buser, sedangkan dua tersangka lainnya berinisial HN dan JK masing-masing berumur 18 tahun telah diciduk dan sedang disidik polisi," kata Kasubag Humas Polres setempat, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Senin.

Empat tersangka pelaku ini diduga telah melanggar pasal 81 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut julkisno, dua dari empat pelaku yang telah ditahan tim Buser ini berdasakan laporan polisi : LP/684/IX/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 01 September 2019.

Para pelaku dilaporkan orang tua korban yang masih berusia 14 tahun karena telah melakukan pencabulan secara bersama-sama terhadap korban hari Minggu, (31/8) 2019 sekitar pukul 04:00 WIT di pesisir pantai Tantui, Kecamtan Sirimau (Kota Ambon).

Kronologis kejadian adalah berawal dari empat terduga pelaku mengkonsumsi miras jenis sopi, setelah itu mereka menggiring korban ke talud di pantai kemudian pelaku AL langsung menyetubui korban.

Selanjutnya giliran terduga pelaku FI menyetubui korban lalu diikuti oleh pelaku MJK dan HN yang juga turut serta menyetubuhi korban.

Akibat dari perbuatan para pelaku, orang tua korban tidak terima baik dan mendatangi pihak kepolisian Polres Ambon dan Pp Lease untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Polisi saat ini telah memeriksa tiga orang saksi dan menangkap tersangka MJK serta HN, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena identitasnya sudah diketahui," jelas Julkisno.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019