Ambon (ANTARA) - Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Buru mengamankan pria 52 tahun berinisial ASW yang diduga telah berulang kali menyetubuhi anak kandungnya, di Namlea, Buru.
Pria 52 tahun ini ditangkap karena diduga telah menyetubuhi putrinya sendiri, sejak korban kelas 6 SD hingga kini duduk di bangku kelas 3 SMP.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Polres Buru," kata Kasat Reskrim Polres Buru AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra, di Ambon, Jumat.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku mulai menyetubuhi korban sejak 2022 sebanyak 1 kali, kemudian tahun 2023 korban kembali disetubuhi sebanyak 2 kali, tahun 2024 sebanyak 10 kali dan selanjutnya pada 2025 sebanyak 8 kali.
"Terakhir tersangka menyetubuhi anaknya ini pada tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIT. Semua perbuatan ini terjadi di rumah mereka," ujar Kasat.
Motif dari tersangka yakni, pelaku sering tidur bersama dengan korban sehingga muncul hawa nafsu terhadap korban.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Buru sesuai laporan polisi nomor: LP/B/1/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku tanggal 27 Januari 2025.
"Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun dengan denda sebanyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)," ungkapnya.
Lebih jauh dia menyebutkan, pada 2024 sampai 2025, Polres Buru berhasil menangani 36 kasus tindak pidana kekerasan perempuan dan anak, di mana dilakukan penyelesaian perkara sebanyak 17 kasus, penyidikan 5 kasus dan tahap penyelidikan 10 kasus.
Kadek menjelaskan, dari 36 kasus yang ditangani Polres Buru, ada 3 kasus yang jadi atensi untuk diketahui publik yakni kekerasan seksual terhadap anak kandung dan anak tiri.
Perkara pertama yang ditangani adalah persetubuhan anak kandung tersebut dengan korban berinisial MW (14), sedangkan tersangka inisial ASW (52), dan tempat kejadian perkara di desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Yang kedua adalah perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur (anak tiri). Korban inisial H (9), tersangka inisial S (52) dan tempat kejadian perkara di desa Namlea, Kabupaten Buru.
Yang ketiga, korban inisial YW (30), tersangka inisial FBR (32), dengan tempat kejadian perkara Kecamatan Fena Leisela.