Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta segenap elemen bangsa Indonesia agar memperkuat pencegahan terhadap tindakan kekerasan seksual pada anak di Tanah Air.
"Kita tidak boleh hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pencegahan agar kasus kekerasan pada anak tidak terulang," ujar pimpinan DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat itu, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Cucun menanggapi sejumlah tindakan kekerasan seksual pada anak dan balita yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Di antaranya, dugaan kekerasan seksual terhadap seorang balita berusia 2 tahun di Balikpapan, Kalimantan Timur. Pelaku diduga merupakan bapak kos di sekitar lingkungan keluarga korban tinggal.
Selain itu, kasus pada awal tahun 2024 di Kota Sidoarjo, anak berusia 3,5 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya.
Cucun juga meminta pemerintah untuk mengambil langkah pencegahan agar kejadian-kejadian seperti itu tidak terulang kembali.
"Saya prihatin dengan maraknya kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi belakangan ini. Hal tersebut menjadi alarm bagi kita semua tentang betapa rentannya anak-anak kita terhadap berbagai bentuk kekerasan," kata dia.
Cucun menilai salah satu faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual pada anak adalah adanya masalah sosial di lingkungan si anak tinggal.
Kerentanan lingkungan sosial seperti itu, menurut Cucun, harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan agar dapat diatasi lewat berbagai pendekatan. "Saya pikir ini bisa jadi karena masalah sosial di lingkungannya. Situasi ini menunjukkan sistem perlindungan anak yang perlu ditinjau dan diperkuat lagi," kata Cucun.
Ia mengatakan sebenarnya Indonesia sudah memiliki banyak perangkat hukum terhadap perlindungan anak, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam undang-undang itu diatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pada anak.
Selain itu, pelaku pelecehan seksual terhadap anak juga dapat dikenai hukuman berdasarkan Pasal 291 KUHP. Jika tindakan pelecehan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua belas tahun. Apabila tindakan tersebut menyebabkan kematian, hukuman dapat meningkat hingga lima belas tahun.
Ada juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 UU itu, diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Menurut Cucun, penegakan hukum pada kasus kekerasan seksual pada anak harus diterapkan secara tegas.
"Sejalan dengan penegakan hukum yang tegas, perlu ada transformasi dalam sistem pelaporan kasus-kasus kekerasan seksual pada anak, dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak," ucap legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pimpinan DPR minta perkuat pencegahan kekerasan seksual pada anak