Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara mengungkap motif kasus pelecehan seksual terhadap siswa sebuah yayasan pendidikan di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, Penjaringan, pada Rabu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan tersangka berinisial HS (58), seorang oknum guru di yayasan tersebut mengiming-iming para korbannya dengan uang dan baju baru.

"Tersangka selalu berkata pada korban, 'jangan bilang siapa-siapa'. Untuk membujuknya, pelaku ini memberikan uang dan juga baju-baju baru kepada para korban-korbannya ini. Dan juga berikan uang dengan jumlah bervariasi antara Rp5.000 sampai Rp20.000 per orang," kata Guruh di Markas Polres Jakarta Utara, Rabu.

Guruh mengatakan peristiwa terjadi sekitar Maret 2021, ketika korban selesai belajar tatap muka dengan tersangka di dalam yayasan.
"Siang hari, sekitar Maret 2021 ketika korban selesai belajar di tempat tersangka," kata Guruh.

Pelapor kasus ini adalah orang tua salah satu korban. Jumlah korban sementara sebanyak lima orang dengan rentang usia 7-9 tahun.

Guruh enggan menyebutkan identitas korban, namun pihaknya masih mendalami apakah ada korban pelecehan lainnya.

Kemudian barang bukti yang dimiliki antara lain surat visum korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Sejumlah baju korban juga turut diperiksa polisi sebagai barang bukti.

Baca juga: Kasus kekerasan di sekolah SPI, Komnas PA sebut ada dugaan pelaku lebih dari seorang

Awal kejadian pada 4 Mei 2021. S. Saat itu orang tua korban bingung mencari anaknya karena sudah pukul 22.00 WIB belum pulang ke rumah, padahal teman-temannya sudah pulang.

"Kemudian saat itu juga korban dicari orang tuanya. Orang tuanya tanya ke teman-teman korban, anaknya ada di mana. Kemudian diberitahu (temannya) kalau korban saat itu bersama pelaku," katanya.

Kemudian pada saat itu dicari dan ketemu. "Korban bilang dan bercerita pada orang tuanya tentang perlakukan tersangka terhadap korban," kata Guruh.

Berdasarkan cerita korban, anaknya tidak sendiri. Sejumlah temannya pernah mendapat pelecehan seksual oleh tersangka.

Kemudian setelah kejadian ini diketahui para orang tua, pelaku melarikan diri. Namun Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tersangka di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (7/6).

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku sudah melakukan pelecehan terhadap korban, bervariasi antara 2-4 kali per orang. Kemudian semua perbuatan tersebut dilakukan saat korban usai belajar tatap muka di tempat korban.

Karena perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara karena melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Utara saat konferensi pers turut didampingi Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo.

Baca juga: JPU Kejari Ambon minta pelanggar UU perlindungan anak dituntut 12 tahun penjara
Baca juga: PN Ambon vonis 11 tahun penjara pemerkosa anak di bawah umur

Pewarta: Abdu Faisal

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021