Terbukti memperkosa anak di bawah umur, Latif Lumaela, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)  Ambon selama 11 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) UU perlindungan anak, juncto pasal 64 ayat (1) KUH pidana," kata ketua majelis hakim Jimmy Wally di Ambon, Selasa.

Terdakwa juga dihukum majelis hakim untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.



Dalam persidangan terpisah dengan majelis hakim yang sama juga menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa lainnya dalam perkara yang sama atas nama Batip Pakay dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena telah melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban yang masih di bawah umur, dan perbuatan mereka telah membuat trauma mendalam, baik terhadap korban maupun keluarganya.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa Latif dituntut 12 tahun penjara dan Batip tujuh tahun penjara.



Peristiwa pidana ini bermula dari Rabu, (21 /8/2019) lalu sekitar pukul 23:00 WIT saat korban janjian akan bertemu dengan terdakwa Batip yang merupakan pacarnya dalam sebuah rumah kosong di Desa Ureng, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.

Letak rumah kosong ini berada di belakang rumah korban, dan di situ terdakwa Batip sudah ada bersama rekannya terdakwa Latif.

Saat duduk berpacaran, terdakwa Batip sempat menciumi saksi korban dan meraba-raba dada serta alat vital lainnya, sedangkan terdakwa Latif duduk di samping mereka.

Usai mencabuli pacaranya, terdakwa Batip mengatakan akan pergi mengambil telepon genggamnya yang tertinggal, dan korban mengatakan ingin pulang, namun terdakwa Latif mengamcam akan memukulinya jika pulang.



Akhirnya saksi korban mengurungkan niatnya untuk pulang dan terdakwa Latif yang langsung mengajaknya untuk berpacaran namun ajakan ini ditolak.

Terdakwa Latif kemudian memaksa saksi korban untuk bersetubuh sehingga wanita yang masih di bawah umur ini mengalami pendarahan, dan ketika sampai di rumahnya kondisi tersebut diketahui orang tua korban dan melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa Dominggus Huliselan dan Frangky Tutupary menyatakan menerima.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2020