Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, Vicky Mailihu.
"Menghukum terdakwa selama 5,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver, di Ambon, Rabu.
Sidang pembacaan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Wilson Shriver dan didampingi Hamzah Kailul dan Ismail Wael selaku hakim anggota.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa yang 20 kali melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur ini membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena perbuatannya dilakukan secara berlanjut dan mengakibatkan korban yang masih di bawah umur jadi hamil.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Keputusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Elsye Leunupun yang menuntut terdakwa dihukum penjara selama sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Elsye menyatakan, awalnya terdakwa berkenalan dengan korban melalui media sosial lalu mengajaknya menjadi pacar, kemudian mengajak korban ke kamar salah satu penginapan di Pulau Ambon.
"Perbuatan terdakwa juga dilakukan berulang kali, termasuk di dalam hutan Desa Mahia, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, hingga akhirnya korban hamil," ujarnya.
Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Alfred V. Tutupary menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Baca juga: Terdakwa pelanggar UU perlindungan anak dituntut sembilan tahun, tegakkan hukum
Baca juga: Dosen Unej dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pencabulan anak, begini penjelasannya
Terdakwa pelanggar UU perlindungan anak divonis 5,5 tahun, hendaknya jera
Rabu, 15 Desember 2021 9:38 WIB