Ambon (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon menuntut Vicky Mailuhu selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Perlindungan anak selama sembilan tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata JPU, Elsye Leunupun, di Ambon, Kamis.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Wilson Shriver didampingi Hamzah Kailul dan Ismail Wael selaku hakim anggota.
Selain dituntut pidana badan, terdakwa yang 20 kali melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur ini juga dituntut jaksa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut Elsye, terdakwa awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial lalu mengajaknya menjadi pacar, kemudian mengajak korban ke kamar salah satu penginapan di Pulau Ambon.
"Perbuatan terdakwa juga dilakukan berulang kali, termasuk di dalam hutan Desa Mahia, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, sehingga akhirnya korban hamil," ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa masing-masing Theodorn Makarios Soulisa dan Alfred V. Tutupary meminta majelis hakim agar dapat mengesampingkan hukuman minimum khusus kepada klien mereka.
Ada pun hal tersebut dilakukan karena fakta persidangan, apa yang dilakukan keduanya bukan karena paksaan namun berdasar sikap suka sama suka (pacaran).
"Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 2015 menyebutkan, hakim memutuskan perkara sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpang ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup," kata Alfred.
Kemudian berdasarkan Surat Edaran mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 yang dapat menjadi pedoman bagi pengadilan dan hakim yang mengatakan, apabila pelakunya sudah dewasa sedangkan korbannya adalah anak maka dilihat secara kasuistik.
Sehingga majelis hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah hukuman minimal dengan pertimbangan salah satunya perbuatan dilakukan dengan dasar suka sama suka.
Untuk itu, tim kuasa hukum meminta kepada majelis hakim agar dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa di bawah lima tahun penjara.