Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Maluku Novi Temar menuntut Kresna alias Mas yang didakwa melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tentang Lalu Lintas selama sembilan tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 311 ayat (5) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata JPU di Ambon, Selasa.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon dipimpin Orpa Marthina selaku ketua majelis hakim dan didampingi dua hakim anggota.
Menurut jaksa, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor nomor Polisi DE 2432 LR dan satu lembar SIM atas nama Victor Arthur Lucas yang merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bahian Barat dikembalikan kepada keluarga korban.
Kemudian satu unit mobil angkot jurusan Mardika-Tanah Lapang Kecil (Talake) nomor Pol DE 1934 LU dikembalikan kepada pemilik kendaraan, sementara satu lembar SIM A Umum atas nama terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.
"Hak terdakwa untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi juga dicabut selama lima tahun," tandas JPU dalam tuntutannya.
Kecelakaan maut pada Jumat, (28/9) 2023 sekitar pukul 05: 00 WIT ini terjadi ruas di Jalan Suli Atas, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.
Terdakwa yang saat itu baru pulang dari tempat rekreasi dan pemandian air panas Tulehu hendak menuju Kota Ambon sambil mengemudi angkotnya dengan kecepatan tinggi menghantam korban yang berlawanan arah.
"Saat mengemudikan kendaraannya, terdakwa sudah dalam pengaruh minuman keras yang dikonsumsi bersama rekan-rekannya saat di tempat pemandian air panas Tulehu," jelas JPU.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terdakwa pelanggar UU lalu lintas dituntut sembilan tahun penjara
Pengemudi angkot di Ambon tewaskan pemotor dituntut sembilan tahun penjara
Selasa, 19 Maret 2024 20:50 WIB