Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Kresna selama sembilan tahun penjara karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 311 ayat (5) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan menjatuhkan vonis selama sembilan tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan yang bersangkutan tetap berada di dalam tahanan dan hak terdakwa untuk memperoleh surat izin mengemudi (SIM) juga dicabut selama lima tahun.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena akibat kelalaiannya menyebabkan korban Victor Arthur Lucas yang merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat meninggal dunia.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon Novi Temar yang menuntut terdakwa dihukum sembilan tahun penjara dan hak terdakwa untuk memperoleh SIM juga dicabut selama lima tahun.
Jaksa mengatakan kecelakaan maut yang terjadi pada Jumat (28/9/2023) sekitar pukul 05:00 WIT ini terjadi di ruas Jalan Suli Atas, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.
Terdakwa yang saat itu baru pulang dari kegiatan rekreasi di pemandian air panas Tulehu hendak menuju Kota Ambon sambil mengemudi angkutan kota (angkot) miliknya dengan kecepatan tinggi menghantam korban yang berlawanan arah.
"Saat mengemudikan kendaraan, terdakwa sudah dalam pengaruh minuman keras yang dikonsumsi bersama rekan-rekannya saat di tempat pemandian air panas Tulehu," jelas JPU.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor nomor Polisi DE 2432 LR dan satu lembar SIM atas nama Victor Arthur Lucas yang merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bahian Barat dikembalikan kepada keluarga korban.
Kemudian satu unit mobil angkot jurusan Mardika-Tanah Lapang Kecil (Talake) nomor Pol DE 1934 LU dikembalikan kepada pemilik kendaraan, sementara satu lembar SIM A Umum atas nama terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.
Hakim PN Ambon vonis pelanggar UU lalu lintas sembilan tahun penjara
Selasa, 2 April 2024 21:33 WIB