Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur mengembalikan 23 ekor burung kakatua koki (cacatua galerita eleonora) ke Provinsi Maluku untuk dilepasliarkan di daerah itu.

"Maluku merupakan daerah atau habitat aslinya, sehingga kita kembalikan sejumlah kakatua ini ke daerah itu," kata Kepala BBKSDA NTT Timbul Batubara kepada wartawan di Kupang, Rabu.

Timbul mengatakan bahwa pengembalian sejumlah ekor burung kakatua itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Dunia, serta road to Hari Konservasi Nasional (HKAN) 2021 yang pada tahun ini NTT menjadi tuan rumahnya.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pada tanggal 27 Agustus 2020, Balai Besar KSDA NTT menerima 47 individu burung dari Balai KSDA Jawa Tengah melalui Cargo Garuda Bandara Eltari Kupang.

Baca juga: Karantina Ternate gagalkan penyelundupan awetan cenderawasih, begini kronologinya

Berdasarkan hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik disimpulkan bahwa 47 individu itu adalah Kakatua Koki. Kakatua Koki tersebut terdiri dari dua sub spesies yaitu "Cacatua galerita triton" sebanyak 12 individu dan "Cacatua galerita eleonora" sejumlah 35 individu.

Dia menambahkan,diketahui pula bahwa "Cacatua galerita triton" area penyebarannya adalah Papua sedangkan "Cacatua galerita eleonora" wilayah penyebarannya adalah Kepulauan Aru, Maluku.

Ia mengatakan bahwa sejumlah burung kakatua itu kurang lebih sudah satu tahun dirawat di kandang penampungan sementara di BBKSDA NTT dan dirawat oleh petugas.

Timbul menyebutkan,berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor :SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi COVID-19, maka Balai Besar KSDA NTT bermaksud mengembalikan kakatua koki ke habitat alaminya.

Baca juga: Karantina Pertanian Ternate musnahkan 21 ekor unggas cegah flu burung

Cacatua galerita eleonora secara internasional dikenal bernama Medium Sulphur Crester Cockatoo merupakan spesies asli pada Kepulauan Aru, Maluku.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis dan Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi, spesies Cacatua galerita termasuk satwa dilindungi.

Sementara UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah mengatur larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

"Kita memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya karena masyarakat yang sudah peduli dengan satwa yang dilindungi tersebut. Semoga ini menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk menghentikan perburuan liar," tambah dia.

Baca juga: 45 ekor unggas liar ditranslokasikan ke Balai KSDA Maluku
Baca juga: Petrogas (Island) Ltd. kelola wilayah kerja Salawati Kepala Burung

Pewarta: Kornelis Kaha

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021