Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba menginstruksikan penerapan secara ketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro guna mencegah meluasnya penyebaran COVID-19

"Penerapan secara ketat PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko COVID-19 di tingkat desa maupun kelurahan ini untuk mengendalikan COVID-19," kata Wakil Ketua IV Satgas Penanganan COVID-19 Malut Samsuddin A Kadir di Ternate, Minggu.

Dia mengatakan Gubernur Abdul Gani Kasuba menerbitkan Instruksi Gubernur Malut bernomor: 0021-Sek/ST-COVID/MU/2021 terkait PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Instruksi tersebut ditujukan bagi seluruh Bupati / Wali Kota agar menetapkan dan mengatur PPKM dari kelurahan/desa hingga RT/RW guna menghindari meningkatnya potensi penularan COVID-19 sesuai kondisi di masing - masing wilayah.

Menurut dia, PPKM berbasis mikro dilakukan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga RT sesuai Instruksi Mendagri Nomor 13 tahun 2021.

PPKM harusnya melalui instruksi seluruh unsur, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta berbagai elemen di tingkat kelurahan/desa.

Berdasarkan laporan harian COVID-19 melalui Dinas Kesehatan Malut per 19 Juni 2021, kasus COVID-19 di Malut tercatat 4.706 orang, terbanyak di Kota Ternate, sebanyak 1.411 orang, sedangkan terendah di Kabupaten Pulau Taliabu, yakni 15 orang.

Untuk kasus sembuh COVID-19 sebanyak 4.465 orang, terbanyak di Kota Ternate, yakni 1.357 orang dan terendah di Kabupaten Taliabu sebanyak 15 orang.

Saat ini kasus aktif COVID-19 di Malut sebanyak 118 orang, terbanyak di Kabupaten Halmahera Selatan 43 orang, disusul Halmahera Utara 30 orang dan Kota Ternate 23 orang, sedangkan Kabupaten Pulau Taliabu tidak ada kasus aktif COVID-19.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021