Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) akhirnya menyerahkan surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ketua DPRD setempat,  Yulius Dagilaha ke Janlis Gihenua Kitong.

"Kami telah menindaklanjuti surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Partai Demokrat Halut nomor 03/DPC/Demokrat/-HU/VII/2021, tertanggal 06 Mei 2021 tentang permohonan PAW yang disertai dengan dokumen pemberhentian yang dilampirkan," kata Sekwan DPRD Halut, Abdul Azis dihubungi dari Ternate, Senin.

Di mana pihaknya telah menyerahkan surat permohonan tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut.

Menurut dia, disebutkan dalam pasal 111 ayat 1 peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, maka dengan ini disampaikan nama anggota DPRD kabupaten Halut yang diberhentikan atas nama Yulius Dagilaha sebagaimana tertera didalam surat yang dimaksud.

"Tentu kami juga meminta nama calon pengganti berdasarkan dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus dokumen daftar calon tetap dan daftar peringkat perolehan suara parpol yang mengusulkan PAW yang sudah dilegalisir KPU," kata Azis

Diketahui SK DPP Partai Demokrat yang ditandatangani Ketum H. Agus Harimurti Yudhoyono, Nomor 38/SK/DPP.PD/V/2021 tentang PAW. 

Dalam keputusannya poin pertama menegaskan bahwa DPP partai Demokrat mengusulkan pemberhentian dan PAW anggota DPRD Kabupaten Halut atas nama Yulius Dagilaha diberhentikan sebagai anggota DPRD setempat dan digantikan oleh Janlis Gihenua Kitong sebagai pemilik suara terbanyak berikutnya sebagaimana penetapan calon terpilih anggota DPRD Halut hasil  pemilihan umum anggota legislatif  2019. 

Ketua DPRD Halut, Julius Dagilaha merupakan kader Partai Demokrat yang dipecat, karena keikutsertaannya dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum terpilih. 

Secara terpisah, Ketua KPU Halut,  Muhammad Rizal ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa surat permohonan yang dimaksud sudah diterima oleh KPU Halut.

"Kami tentu sudah menerima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme, di mana waktu pembahasan sesuai aturan yaitu lima hari setelah surat tersebut diterima," tandas Rizal.

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021