Ternate (ANTARA) - Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) mengusulkan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Ketua DPRD setempat, Julius Dahilaga kepada Janlis Kitong.
Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halut, Lazarus Simon Ishak, dikonfirmasi, Senin, membenarkan, roses PAW terhadap Julius telah dilakukan dengan memasukan surat ke DPRD setempat untuk digantikan dengan Janlis.
"Kami melakukan PAW terhadap Yulius karena telah dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat. Pertimbangannya, karena bersangkutan memilih bergabung dengan Demokrat kubu Moeldoko," ujarnya.
Apalagi, DPP Partai Demokrat telah melayangkan surat resmi terkait PAW Julius ke Janlis.
Surat tersebut telah diserahkan ke Sekertariat DPRD Halut yang diterima Kabag Persidangan, Alfinansius Tenga.
Pergantian kepada Janlis karena dirinya merupakan peraih suara terbanyak ketiga di daerah pemilihan (Dapil ) I..
"SK PAW ini dikeluarkan oleh DPP Demokrat. Siapa yang menggantikan dan duduk sebagai Ketua DPRD Halut, kita masih menunggu dari DPP Demokrat," kata Lazarus.
Sedangkan, Yulius ketika dikonfirmasi mengakui bahwa dirinya belum mendapatkan surat dari DPP Partai Demokrat.
Bahkan, terkait dengan PAW, dia masih melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat.
"Surat tersebut belum ada di meja saya. Saya lagi menggugat SK pemecatan dari keanggotan Partai Demokrat di PN Jakarta," tandas Yulius.
Sementara itu, Sekertaris DPRD Halut, Abdul Azis Bopeng mengatakan sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 bahwa pimpinan DPRD akan menyampaikan surat ke KPU tentang pergantian antar waktu anggota DPRD Halut dari partai Demokrat dan meminta penggantinya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pastinya kami memproses PAW anggota DPRD sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku," tegasnya.
DPC Partai Demokrat usulkan PAW Ketua DPRD Kabupaten Halut
Senin, 31 Mei 2021 10:02 WIB