Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dengan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat kelurahan, desa dan negeri.

Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, di Ambon, Selasa, mengatakan, Wali Kota Ambon,Richard Louhenapessy dalam Instruksi Nomor 1 Tahun 2021, tertanggal 14 Juni 2021 menginstruksikan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian di tingkat RT dan RW.

"Instruksi PPKM berbasis mikro mulai berlaku 24 Juni 2021, dengan melakukan sosialisasi di masyarakat mulai 14-23 Juni 2021," ujarnya. 

Dikatakannya, mekanisme koordinasi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan pembentukan pos komando (posko) tingkat RT dan RW di kelurahan, desa dan negeri.

"Pemerintah desa, negeri dan kelurahan membentuk Posko di tingkat RT/RW, bagi wilayah yang belum membentuk posko, dan bagi yang telah membentuk agar lebih ditingkatkan lagi fungsi dan perannya," kata Richard. 

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria empat zonasi pengendalian dengan ketentuan yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

Dalam menjalankan fungsi posko tingkat desa, negeri dan Kelurahan hingga ke RT dan RW, berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID-19 di tingkat Kota dan Provinsi, serta aparatur TNI/Polri.

Ia mengemukakan,  perbedaan PPKM mikro dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yakni jika sebelumnya gencar dilakukan operasi yustisi, maka pada penerapan PPKM akan diperkecil ke tingkat desa, kelurahan dan negeri.

"Satgas di desa kelurahan dan negeri akan dibantu OPD yang memiliki desa kelurahan binaan sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19,"tandas Richard.

Selain PPKM Mikro, Pemkot Ambon sampai tingkat RT/RW, Desa/Negeri dan Kelurahan akan terus intensifkan protokol kesehatan, dengan disiplin yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan ($M)  serta penanganan kesehatan berupa Tracing, Tracking, dan Treatment (#T).

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021