Sedikitnya 320 dari 669 narapidana (napi) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Cabang Rutan di Maluku mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus bertepatan dengan Perayaan Natal 2010.
"Remisi khusus ini akan diberikan tanggal 25 Desember kepada napi beragama kristen, bertepatan dengan perayaan hari raya Natal," kata Kabid Keamanan dan Pembinaan nara pidana Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Adjid Thaha, kepada ANTARA di Ambon, Selasa.
Dari 320 Napi itu, empat napi langsung bebas, tiga di antaranya berasal dari Lapas kelas II B Kota Tual, satu dari Rutan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Sementara napi lainnya mendapat remisi pengurangan masa tahanan antara 15 hari hingga dua bulan.
Thaha menjelaskan, 320 Napi itu berasal dari delapan Lapas yang ada di Maluku masing - masing Lapas II A Ambon, Lapas Tual kelas II B Kota Tual, Rutan Piru (Kabupten Seram Barat) Rutan Ambon, Rutan Masohi, Cabang Rutan Saparua (Kabupaten Maluku Tengah), Cabang Rutan Dobo (Kabupaten Kepulauan Aru), dan Rutan Saumlaki (Kabupaten Maluku Tenggara Barat).
Sedangkan penghuni rutan lain yang tidak mendapat remisi di antaranya mereka yang ditahan di Rutan Banda (Maluku Tengah), Rutan Namlea (Kabupaten Buru), dan Rutan Geser (Kabupaten Seram Bagian Timur).
Thaha menjelaskan, tidak diberikannya remisi itu karena napi bersangkutan belum menjalani sepertiga dari masa hukuman atau mereka non kristen.
Ia menambahkan, pemberian remisi bisa dibatalkan bila napi yang akan menerima melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tanggal 21-25 Desember 2010.
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.