DPD imbau Kapolda Maluku dan jajarannya menuntaskan kasus kematian tidak wajar Alfrets Mirulawan (28), Pimpinan Redaksi Tabloid Pelangi, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kisar, Ibu Kota sementara Kabupaten Maluku Barat Daya, 17 Desember 2010. "Kami imbau Kapolda bersama Kapolres Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Kapolsek Wonreli-Kisar bisa melakukan investagiasi yang tuntas lewat penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap kematian Alfrets," kata anggota komisi I DPD RI, Jack Ospara di Ambon, Kamis. Sebab yang bersangkutan diduga kuat menjadi korban dari perbuatan orang tidak bertanggung jawab secara sengaja untuk menutupi praktek bisnis minyak ilegal di daerah tersebut. Bisnis illegal oill, illegal fishing maupun illegal logging saat ini sudah dianggap parlemen se dunia di London, Inggris sebagai sebuah kejahatan internasional harus dibasmi, termasuk yang dipraktekkan di Kabupaten MBD. Apalagi harga BBM jenis minyak tanah di Kisar mencapai Rp18.000 untuk ukuran satu botol bir, sedangkan premium bisa mencapai Rp30.000 per liter. Ospara juga meminta aparat keamanan, baik TNI maupun Polri yang ditempatkan pada wilayah perbatasan cukup menjalankan tugasnya antara tiga hingga enam bulan agar perilaku mereka tidak menimbulkan tindakan yang meresahkan masyarakat. "Dalam rapat dengar pendapat dengan Mabes TNI serta jajaran Menkopolhukkam, kami sudah menyampaikan usulan seperti ini, termasuk kasus kematian tidak wajar Alfrets di Kabupaten MBD saat melakukan investigasi jurnalistik atas dugaan kasus illegal oill dan temuan penimbunan BBM di rumah seorang anggota oknum polisi," katanya. Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Maluku ini mengatakan, kasus kematian tidak wajar Alfrets telah menyebabkan para wakil rakyat di Kabupaten MBD membuat surat pernyataan menolak kehadiran aparat keamanan di daerah perbatasan akibat adanya pengaduan masyarakat. Provinsi Maluku sendiri memiliki 18 wilayah perbatasan atau disebut pulau terdepan nusantara yang bertasan langsung dengan Australia, Timor Leste serta Papua Nugini


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026