Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate pada 2011 akan memperketat pelaksanaan aturan ketenagakerjaan bagi perusahaan yang beraktivitas di Ibu Kota Maluku Utara ini. "Selama ini rata-rata perusahaan yang beroperasi di Kota Ternate tidak melaporkan kepada Disnaker, bahkan tidak punya rambu-rambu soal ketenagakerjaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Ahmad Yani Abdurrahman di Ternate, Selasa. Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi Disnaker Kota Ternate tahun 2010, banyak perusahaan tidak konsisten melaksanakan aturan ketenagakerjaan, yakni mereka tidak membayar Jamsostek, pemanfatan tenaga kerja, pengawasan kesehatan dan Keselamatan pekerja (K3). Terbukti ada salah satu perusahan illegal beroperasi di Ternate yaitu Lembaga Penyalur Tenaga Kerja swasta (LPTKS). Sebab, mereka menyalurkan tenaga kerja tidak melaporkan kepada Disnaker kota, serta tidak mengantongi izin beroperasi dari Disnaker Kota Ternate, padahal, pengusaha yang akan membuka perusahaan wajib melaporkan kepada instansi terkait. Ia mengatakan, pimpinan perusahaan tersebut telah dipanggil untuk segera melengkapi adminstarasi dan saat ini mereka sedang dalam proses pengajuan izin. Pihaknya juga sudah melakukan pembinaan kepada pimpinan LPTKS. Sehingga, mereka yang memperkerjakan karyawan dapat melakukan pengawasan dan meperhatikan  kesehatan dan keselamatan pekerja. Ke depan pihaknya akan serius menegakkan aturan tersebut dan  apabila ada perusahaan yang melanggar, maka ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang  berlaku. Selain itu, kami  mengimbau kepada pimpinan perusahaan dan pekerja sector konstruksi agar mewajibkan membayar iuran jamsostek. Karena, pengusaha jasa konstruksi yang mempekerjakan karyawan tidak membayar iuaran jamsostek. Ia mengatakan, banyak perusahaan di Kota Ternate tidak menaati peraturan ketenagakerjaan untuk membayar jamsostek. Karena, selama ini pengusaha merasa bahwa membayar jamsostek itu biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan sangat besar, padahal dana yang dikeluarkan sebesar 10 persen dari pekerja kepada  pihak perusahaan untuk  membayar jamsostek. "Kami akan lebih ketat melakukan pengawasan di lapangan dan melakukan evaluasi setiap pekan dengan pengusaha atau pimpinan perusahaan yang bersangkutan," katanya. Apabila ada perusahaan yang tidak menerapkan aturan ketenagakerjaan maka  akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026