Ambon (ANTARA) - Kota Ambon, Maluku masuk pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu mulai 26 April 2022.
Penerapan PPKM level satu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 23 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, 2, level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID- 19, kata Jubir Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, Selasa.
Ia mengatakan, pemberlakuan Instruksi Mendagri nomor 23, aktivitas di Kota Ambon dan beberapa wilayah lainnya di Maluku, diperkirakan segera kembali normal.
"Hal ini sesuai InMendagri nomor 23 diktum kelima yang mengatur pelaksanaan kegiatan perkantoran/ tempat kerja pemerintah daerah, BUMN, BUMD, Swasta akan menerapkan WFO sebesar 100 persen, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, kata Jubir, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama empat menteri.
Sementara kegiatan pada sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, utilitas publik, serta tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk aktivitas tempat ibadah diberlakukan 100 persen dari kapasitas, begitu pula pada pelaksanaan kegiatan di tempat umum seperti rumah makan/restoran, kafe, bioskop, gym, serta area publik lainnya juga termasuk transportasi umum diberlakukan 100 persen kapasitas dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur pemerintah.
Ia mengakui, masuknya Kota Ambon pada PPKM Level 1, tidak lepas dari dukungan semua pihak, termasuk masyarakat dengan terus menaati protokol kesehatan.
Serta terlibat langsung dalam vaksinasi baik secara terpusat di tribun Lapangan Merdeka maupun pada fasilitas kesehatan terdekat.
Selain Kota Ambon, kriteria PPKM Level 1 juga diberlakukan di beberapa wilayah lainnya di Maluku, antara lain, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Buru, Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Buru Selatan , serta Kota Tual.