Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon terhadap mantan Kepala SMK Negeri 1 Ambon, Steven Latuihamallo dalam kasus korupsi dana BOS tahun 2015-2018 setelah divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor.
"Memori bandingnya telah dimasukkan ke panitera pengadilan Tipikor Ambon oleh Kasie Penuntutan Kejati Maluku, Achmad Atamimi," kata Kasie Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Sabtu.
Hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku menyebutkan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp2,2 miliar.
Menurut dia, upaya banding dilakukan karena putusan Majelis Hakim Tipikor pada pengadilan tingkat I menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Sementara itu, JPU dalam persidangan menuntut yang bersangkutan dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara, sehingga JPU tidak merasa puas.
Kemudian terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 miliar subsider dua tahun penjara.
Sementara majelis hakim tipikor Ambon menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp2,25 miliar subsider dua tahun penjara.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejati Maluku lanjutkan penyidikan dugaan korupsi anggaran Pemilu 2014, begini penjelasannya
JPU ajukan banding kasus korupsi dana BOS SMKN 1 Ambon
Sabtu, 14 Mei 2022 14:52 WIB