Kapolres Halmahera Selatan , Maluku Utara AKBP Mustafa Kamal diminta mengusut tuntas kasus penembakan yang diduga dilakukan anggotanya saat warga Obi menggelar aksi unjuk rasa yang menuntut pemekaran di depan Kantor Bupati Halsel,Selasa.
"Kami meminta agar Kapolres(AKBP Mustafa Kamal, red) segera membentuk tim untuk mengusut anggotanya yang diduga menembak warga saat menggelar aksi menuntut pemekaran Pulau Obi," kata Koordinator Lembaga Pemantau Untuk Demokrasi (Lippud) Halsel, Adi Adam ketika dihubungi dari Ternate, Kamis.
Aksi ribuan warga Obi di Kota Labuha, ibukota Halsel pada Selasa (8/2) yang ricuh mengakibatkan seorang warga Obi bernama Mardianto terkena peluru yang diduga milik anggota Polres Halsel di bagian dada kiri.
Selain itu, tiga korban yakni Zamra Zakaria, Alfin dan Laura, mengalami luka-luka akibat dihantam oleh aparat Kepolisian saat bentrok antarmassa aksi yang berlangsung ricuh tersebut.
Adi menyebutkan tindakan anggota Polres Halsel yang melepaskan tembakan ke arah massa pendemo, merupakan tindakan berlebihan, sehingga pelaku harus diproses hukum.
Tindakan aparat Kepolisian saat mengawal aksi demo massa yang menuntut pemekaran Obi sudah bertentangan dengan ketentuan hukum berlaku.
Dalam ketentuan tersebut, kata Adi, ditegaskan bahwa aparat Kepolisian wajib memberi perlindungan dan pengamanan kepada setiap orang yang melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Sementara itu, Kapolres Halsel, AKBP Mustafa Kamal ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh anggotanya saat mengawal aksi warga Pulau Obi di Kota Labuha.
Polres juga kini telah menarik seluruh jenis senjata api di tangan anggotanya untuk mengidentifikasi jenis senjata yang digunakan oleh anggota polisi saat mengawal aksi warga Obi.
"Kita tetap mengusutnya, namun tindakan anggota di lapangan telah sesuai prosedur, karena anggotanya terpaksa melepaskan tembakan peluru karet saat aksi demo tersebut sudah anarkis," "katanya.
:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.