Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo dalam kasus dugaan perintangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan Nomor 804/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Baiquni Wibowo," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Baiquni Wibowo merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara perintangan keadilan terhadap penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, di mana enam terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Majelis hakim menolak nota keberatan Chuck Putranto
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Baiquni Wibowo dalam sidang yang digelar Kamis (3/11).
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa Baiquni Wibowo," kata tim JPU di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: JPU minta majelis hakim menolak nota keberatan Putri Candrawathi
Chuck didakwa melanggar Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Majelis hakim tolak nota keberatan Baiquni Wibowo