Ternate (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), melalui Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Halut terus melakukan sosialisasi terkait dengan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Halut Iptu Ibrahim Mappe dihubungi dari Ternate, Selasa, mengatakan. pihaknya saat ini tengah melajukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik untuk tidak digunakan jalan raya.
Sebab, sesuai ketentuan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik merupakan sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu.
Kasat menyatakan, pihaknya juga intensif menerjunkan personel untuk melakukan sosialisasi ini di sejumlah sekolah dan titik tertentu karena sepeda listrik lebih didominasi oleh anak-anak di bawah umur yang pergi ke sekolah menggunakan kendaraan tersebut.
"Jajaran kami sudah melakukan sosialisasi kepada warga dan masyarakat, sebab, sesuai dengan Permenhub nomor 45 ditegaskan bahwa Pengguna sepeda listrik minimal umur 12 tahun, Umur 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa, tidak digunakan di jalan umum tetapi di jalur khusus, Serta tetap menggunakan helm," katanya.
Dirinya menambahkan, telah mengeluarkan imbauan kepada orang tua agar bisa mengingatkan dan memberikan pemahaman serta mengawasi anak-anak dan khusus yang memiliki kendaraan sepeda listrik