Ternate (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Daerah Rawan (Pamrahwan) Yonarhanud 3/Yby yang bertugasdi Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan 61 senjata api milik warga seiring meningkatnya kesadaran tentang larangan memiliki senjata api ilegal.
Dansatgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby Letkol Arh Achmad Yani dihubungi, Kamis, menjelaskan dengan melaksanakan komunikasi sosial yang terus menerus baik kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat banyak warga yang tergerak hatinya untuk menyerahkan senjata api kepada Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby.
Hal ini dapat dilihat dari antusias sejumlah warga Toboko, Kota Ternate telah menyerahkan senjata rakitan laras panjang kepada petugas, sehingga secara keseluruhan sebanyak 61 pucuk senjata telah diamankan.
Sebelumnya, pihaknya juga menerima satu pucuk senjata rakitan laras panjang dari MM warga Desa Gotalamo, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara kepada Praka Aleivi, Pratu Diki dan Prada Aji Nopriansyah anggota Pos Soatobaru SSK III.
Sementara di tempat terpisah Pasi Intel Satgas Lettu Arh Dwi Iswantoro menerangkan ada pula warga berinisial MT asal Desa Kabau Darat, kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula telah menyerahkan satu pucuk senjata rakitan laras panjang kepada sertu Ilman Yusmin pos Kabau SSK I .
Dia mengatakan senjata yang diserahkan kepada satgas Pamrahwan Maluku Utara Yonarhanud 3/Yby sebanyak 61 pucuk dengan rincian senjata rakitan 58 pucuk terdiri atas laras panjang 41 pucuk dan laras pendek 17 pucuk, senjata organik tiga pucuk, amunisi campuran 85 butir serta empat bahan peledak terdiri atas tiga granat dan satu ranjau.
Satgas Pamrahwan Maluku Utara amankan 61 senjata api dari warga
Rabu, 22 Maret 2023 17:43 WIB