Langgur (Antara Maluku) - Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku menjaring aspirasi masyarakat di kabupaten Maluku Tenggara dan kota Tual guna melengkapi aturan dalam sembilan Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan Pemerintah provinsi.

"Penjaringan aspirasi ini merupakan salah satu agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda)untuk memberi bobot dalam sembilan raperda yang diajukan Pemprov," kata ketua tim Banleg DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, dalam pertemuan dengan jajaran Pemkab Malra di Langgur, Maluku, Sabtu.

Raperda tersebut mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, penanggulangan bencana Provinsi Maluku, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, retribusi perizinan/rekomendasi jasa pos dan telekomunikasi serta ranperda Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) benih/bibit perkebunan.

Selain itu, tentang pembentukan UPTD, instalasi pengawasan pengujian mutu benih perkebunan Maluku, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di Maluku, penambahan penyertaan modal pemda pada PT Bank Maluku, dan Perusahaan Daerah Panca Karya.

Menurut Rahakbauw, sehubungan pemberlakuan UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, perlu diberdayakan potensi daerah guna menggali sumber-sumber PAD khususnya retribusi perizinan/rekomendasi jasa pos dan telekomunikasi melalui Dinas Infokom.

"Dalam pertemuan dengan Pemkot Tual, ada sejumlah masukan terkait pasal 10 Raperda retribusi perizinan/rekomendasi jasa pos dan telekomunikasi, di antaranya menyangkut penarikan retibusi sebagai kewenangan Pemkab/Pemkot," katanya.

"Tapi dalam PP nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan, sebenarnya ada beberapa hal yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota," tambahnya.

Rahakbauw mencontohkan surat izin atau rekomendasi membangun tower yang memang merupakan kerwenangan kabupaten/kota, dan surat izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus dikeluarkan Pemprov.

Sedangkan surat izin rekomendasi kantor cabang dan operator telekomunikasi bisa jadi kewenangan Pemprov atau pemkab/pemkot, dan masalah jaringan kabel bawah tanah kalau antar-kabupaten tentunya jadi kewenangan provinsi untuk menarik retribusi.

Contoh lain menyangkut UU nomor 34 tahun 2007 tentang bencana alam dan PP nomor 21 tahun 2008 tentang penanganan bencana alam, yang secara detail mengatur cara penanggulangan dari tingkat pusat, provinsi sampai kabupaten/kota.

Untuk lebih mengefektifkan fungsi koordinasi dan fungsi pengendalian, maka Pemprov Maluku melalui Badan Penanggulangan Bencana Alam menyusun Raperda yang di dalamnya mengatur tentang fungsi dan kewenangannya dalam rangka penanggulangan dimulai dari prabencana, bencana hingga pascabencana.

"Fungsi-fungsi ini diatur secara jelas sampai tahap pengaturan rehabilitasi dan rekonsrtruksi pada saat tanggap darurat atapun pascabencana terjadi," kata Rahakbauw.

Pewarta: Daniel Leonard
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026