Ambon (Antara Maluku) - Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau (PP) Lease telah menetapkan empat orang sebagai tersangka perusakan dan pembakaran gedung dan fasilitas beberapa fakultas Universitas Pattimura Ambon, di desa Poka, kecamatan Teluk Ambon pada 6 Juli 2011.

"Sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran gedung serta fasilitas sejumlah kampus Unpatti," kata Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau (PP) Lease, AKBP Djoko Susilo, di Ambon, Rabu.

AKBP Djoko Susilo  mengakui, sejauh ini masih terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik mahasiswa maupun dosen di universitas negeri terkemuka di Maluku itu.

"Rektor Unpatti HB. Tetelepta juga telah memenuhi panggilan dan dan hadir untuk dimintai keterangannya pada dua pekan lalu, menyangkut berbagai persoalan yang terjadi dan diperkirakan menjadi pemicu bentrokan antarmahasiswa yang berbuntut pembakaran gedung dan fasilitas beberapa fakultas di kampus Unpatti," kata Kapolres.

Sedangkan para pejabat lain di Unpatti seperti para Pembantu Rektor (PR), Kapolres mengatakan, tidak tertutup kemungkinan akan dipanggil untuk periksa, jika dirasakan keterangannya diperlukan untuk membantu mempercepat proses penyelidikan terkait kasus ini.

"Tetapi jika bukti dan keterangan dirasakan cukup, maka mereka tidak akan dipanggil untuk dimintai keterangannya," ujarnya.

Saat ini, tandas Kapolres Djoko Susilo, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kondisi dan fakta di lapangan serta menyelidiki dampaknya.

"Kami serius menangani kasus pembakaran kampus Unpatti hingga tuntas, hanya saja perlu waktu untuk mengungkapkannya. Semua pihak diharapkan bersabar dan memberikan kesempatan kepada Polisi untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas," ujarnya.

Aksi demonstrasi mahasiswa Unpatti untuk menentang berbagai kebijakan dan ketidakadilan pada 6 Juli 2011 berujung terjadinya perusakan dan pembangkaran gedung kampus Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik, Gedung registrasi dan Laboratorium Fakultas MIPA.

Akar permasalahan bentrok antarmahasiswa itu yakni tuntutan untuk membentuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Sedangkan organisasi kemahasiswaan yang ada di Unpatti selama ini yakni Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas (DPMU) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF).

Sebagian mahasiswa menganggap dua organisasi mahasiswa ini sudah tidak relevan dengan berbagai perkembangan kemahasiswaan di perguruan tinggi di Indonesia dan sudah mendirikan BEM, tetapi organisasi ini belum memiliki payung hukum di universitas tersebut.

Pihak rektorat pun telah mengusulkan kepada Mendiknas untuk mengeluarkan status Unpatti yang baru yang di dalamnya tercantum rambu-rambu pembentukan BEM.

Berdasarkan usulan itu, Mendiknas melalui Ditjen Dikti telah membentuk badan harmonisasi statuta yang anggotanya terdiri atas  Biro hukum kementerian, Biro Administrasi Dikti dan panitia kecil yang dibentuk universitas dan saat ini sedang bekerja melakukan penggodokan.

Selain pembentukan BEM, masalah lainnya yakni menyangkut hasil pengumuman Seleksi Nasional Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dengan alasan lulusannya tidak berimbang.

Jumlah mahasiswa yang mendaftar mengikuti SNMPTN di Unpatti tahun 2011 sebanyak 4.284 orang dan yang lulus 1.804 orang.

Pewarta: James F. Ayal
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026