Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku hingga saat ini belum menemukan adanya Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku dengan nama ganda.

"Berdasarkan hasil pengamatan kita, belum ditemui ada nama Bacaleg DPRD Maluku yang ganda," kata anggota Bawaslu Maluku, Revency Vania Rugebregt di Ambon, Rabu. 

Ia mengatakan, ada sebanyak 769 Bacaleg yang terdaftar di KPU Maluku. Rinciannya, 486 bacaleg merupakan laki-laki dan 283 bacaleg lainnya adalah perempuan. 

Ia memastikan, Bawaslu mencermati setiap nama Bacaleg yang didaftarkan. Pengawasan itu dilakukan baik dengan melihat fisik dokumen secara langsung maupun melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) yang diberikan oleh KPU ke Bawaslu.

"Kita kan masih akan melakukan verifikasi administrasi dokumen Bacaleg sampai 23 Juni. Dan sampai hari ini, belum ditemukan adanya nama ganda," ungkapnya.

 Sebanyak 769 Bacaleg  tersebut  berasal dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu yang ditetapkan KPU. Diantaranya PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, PAN  dan Partai Ummat.

Dari 18 Parpol tersebut, ada dua parpol yang tidak mengajukan Bacalegnya lengkap untuk tujuh daerah pemilihan (Dapil) yang tersebar di Maluku.

Dua Parpol itu, yakni Partai Garuda yang hanya mengajukan Bacalegnya di enam Dapil dan Partai Ummat di empat Dapil. Sementara 16 Parpol lainnya lengkap di tujuh Dapil.

Kemudian untuk jumlah Bacaleg yang diterima KPU dari masing-masing partai, sebagian besar sebanyak 45 bacaleg. 

Yang kurang dari 45 Bacaleg misalnya partai Buruh hanya 26 Bacaleg, Garuda 40 Bacaleg, PPP 44 Bacaleg dan Ummat 29 Bacaleg.



Pewarta: Winda Herman
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026