Kepala Pemerintahan Negeri Liang yang dengan istilah setempat disebut Raja Liang, Abdul Razaq Oppier di Ambon, Senin, mengatakan, masyarakatnya yang tinggal di Dusun Lengkong merasa terganggu dengan ulah beberapa anggota TNI dari Dodik Bela Negara yang melarang mereka melakukan kegiatan pembangunan fisik di atas tanah yang diklaim itu.
"Anggota Rindam mengklaim tanah yang ditinggali eks pengungsi dari Desa Iha, Kecamatan Saparua yang dihibahkan oleh Pemerintah Negeri Liang pasca konflik sosial 1999 merupakan bagian dari tanah mereka yang luasnya 15 hektare. Itu sebabnya masyarakat dilarang membangun di atas tanah itu," katanya.
Dia mengatakan, para anggota Rindam XVI Pattimura bukan hanya melarang segala jenis kegiataan pembangunan diatas tanah Lengkong, tapi mereka juga telah menanam sejumlah pembatas yang menandakan bahwa itu termasuk wilayah mereka.
Menurut dia, yang diklaim pihak Rindam bahwa tanah mereka seluas 15 hektare adalah keliru karena sesungguhnya hanya 1,5 hektare. Tanah seluas 1,5 hektare itu diberikan oleh Pemerintah Liang kepada Rindam XVI Pattimura pada 1979 untuk digunakan sebagai asrama anggota TNI Kompi A 733 Kabaressi.
Sedangkan kepada eks pengungsi dari Iha diberikan tanah seluas tiga hektar agar digunakan sebagai tempat bermukim yang baru, setelah terpaksa pergi meninggalkan desa mereka karena konflik sosial yang terjadi pada 1999.
Acara penyerahan tanah itu disaksikan para staf Kantor Desa Liang, tokoh masyarakat, agama dan adat.
"Tanah yang diberikan kepada eks pengungsi Desa Iha itu berbatasan dengan Asrama Dodik Bela Negara," kata Oppier.
Dikatakannya, mantan Raja Liang pada waktu itu, Sulaiman Soplestuny telah membuat surat bantahan di atas materai Rp6.000 pada 2010 yang isinya menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan surat pada 1979 yang isinya menerangkan, memberikan tanah seluas 15 hektare kepada Rindam XVI Pattimura, seperti yang mereka pegang saat ini.
Dia sangat menyesalkan kejadian pada Jumat (17/2) di mana terjadi perang mulut antara beberapa Anggota Rindam dengan masyarakat Liang yang nyaris bentrok karena beda persepsi soal tanah itu.
Dia berharap, Pangdam XVI Pattimur, Mayjen TNI Suharsono dapat menegur anggotanya di Liang agar tidak mengklaim luas tanah lebih dari 1,5 hektar karena batas pagarnya jelas.
"Kalau bisa Pangdam XVI Pattimura turun untuk melihat langsung. Jangan memberikan kewenangan kepada Komandan Rindam atau Dodik Bela Negara untuk mengkalim begitu saja karena itu akan menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat Liang, khususnya yang tinggal di Lengkong," katanya.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Kus Hariyanto mengatakan, tidak ada aksi apapun yang dilakukan anggota TNI di Liang terhadap masyarakat setempat pada Jumat.
"Yang terjadi hanyalah para anggota TNI itu sedang memeriksa batas-batas tanah. Mereka hanya memastikan bahwa patok yang ditanam masih berada di tempatnya," ujarnya.
Dia mengatakan, akan mengkonfirmasi persoalan luas tanah itu kepada pihak Rindam
"Kalau persoalan luasnya tanah saya belum tahu. Nanti akan saya tanyakan lagi ke Rindam," katanya menjelaskan.
Pewarta: Rosni Marasabessy
COPYRIGHT © ANTARA 2026