Musyawarah besar kedua Majelis Latupati atau dewan pemangku adat Maluku yang dijadwalkan berlangsung November 2010 akan melibatkan 600 kepala desa dari 11 Kabupaten dan Kota. "Untuk melaksanakan kegiatan ini, dibutuhkan dukungan anggaran sekitar Rp400 juta ke Pemprov sehingga kami melakukan pertemuan dengan pimpinan DPRD Maluku guna meminta dukungan mereka," kata Ketua Majelis Latupati Maluku, Abdullah Malawat di Ambon, Rabu. Mubes yang berlangsung setiap tiga tahun sekali ini dimaksudkan untuk menyusun berbagai program kerja Majelis dalam membantu pemerintah guna mengembangkan potensi ekonomi pedesaan termasuk menjaga situasi keamanan di masyarakat. "Terkait hasil pertemuan dengan pimpinan dewan bersama ketua komisi maupun ketua fraksi, pada prinsipnya mereka menyetujui usulan anggaran yang diajukan asalkan tidak bertentangan dengan mekanisme yang berlaku," katanya. Majelis Latupati Maluku juga menyetujui kinerja DPRD yang saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang aturan pemberian gelar adat kepada pejabat negara yang melakukan kunjungan kerja ke Maluku. "Bila penyusunan Ranperda ini sudah rampung dikerjakan Badan Legislatif (Banleg) dan ditetapkan sebagai Perda, tentunya akan mejadi payung hukum bagi Majelis Latupati agar tidak ada lagi perbedaan persepsi di antara para raja atau kepala desa saat memberikan gelar adat kepada seorang pejabat negara," katanya. Sebab dalam menentukan nama gelar adat untuk seorang pejabat negara biasanya mengalami kendala, akibat beragam suku dan budaya seperti Maluku Tenggara, Tual, Kei, Masohi, Saparua, Tanimbar, Aru dan kawasan Selatan Daya. "Gelar adat harus mencerminkan serta mewakili bahasa daerah dan tradisi serta budaya seluruh masyarakat Maluku sehingga perlu ada payung hukum sebagai panduan untuk merumuskannya," kata Malawat.


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026