"Kalau Keterangan BMKG menyudutkan Adpel dan terbukti mengabaikan larangan berlayar, kami akan membuat rekomendasi dan laporan resmi ke polisi," kata ketua Komisi C, Jafet Damamain di Ambon, Kamis.
Sebaliknya, jika keterangan Adpel benar maka yang disalahkan adalah BMKG.
Ketegasan Damamain disampaikan dalam rapat Koordinasi komisi dengan Adpel Ambon terkait tenggelamnya Kapal Motor (KM) Putri Ayu di Perairan Pualu Nusa Telu 17 Juni 2012 menyebabkan puluhan orang diduga hilang dan masih dalam pencarian tim SAR saat ini.
KM. Putri Ayu berangkat pada malam Sabtu malam (16/6) sekitar pukul 21.30 WIT dari pelabuhan Slamet Riyadi Ambon menuju Namrole, Kabupaten Buru Selatan dan tenggelam pada Minggu dinihari (17/6) sekitar pukul 00.30 WIT.
Menurut Damamain, tenggelamnya KM. Putri Ayu merupakan kelalaian yang sangat fatal, sehingga harus dipertanggungjawabkan karena telah menelan korban jiwa, selain itu jumlah penumpangnya juga simpang siur.
Kepala Adpel Kelas Satu Ambon, Ali Ibrahim, mengakui kalau musibah tenggelamnya KM. Putri Ayu adalah sebuah kelalaian dari petugasnya karena kapal dengan bobot 48 GT ini, memiliki daya angkut 40 penumpang, tapi kenyataan di lapangan kapal tersebut mengangkut 72 penumpang serta kru kapal.
"Terserah saja kalau Komisi C akan mempolisikan Adpel maupun BMKG, tapi kesalahan ini juga harus dibebankan kepada pihak perusahan pemilik kapal yang menjual tiket ke penumpang," katanya.
Dia juga mengakui kalau kapal naas tersebut memiliki radio kontak tapi tidak berfungsi saat terjadi musibah karena lampu listriknya padam sehingga tidak ada komunikasi dengan pihak Syahbandar di pelabuhan.
Sedangkan untuk masalah penangan korban yang masih hilang, Adpel telah menyerahkan sepenuhnya kepada Tim SAR, sehingga tugasnya memplubiksiksn kepada masyarakat perkembangan pencarian korban.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.