"Kalau ada anggota yang nakal, silakan membuat laporan resmi dan tertulis disertai bukti pendukung kepada Kapolda agar bisa diselidiki, dan kalau terbukti bersalah maka oknum tersebut akan dikenai sanksi tegas," kata Huwae di Ambon, Rabu.
Kabid Humas dikonfirmasi terkait beredarnya pesan singkat (SMS) yang menyerukan agar Kapolda Maluku Brigjen Polisi Muktiono segera menyingkirkan AKP Lorens Werluka dan Aiptu Joseph Latuheru dari Direktorat Krimsus Polda Maluku.
Pengirim SMS yang mengaku dari Aliansi Masyarakat Anti Korupsi itu menyatakan bahwa dua oknum perwira tersebut diduga telah melakukan aksi pemerasan dan menjadi mesin uang bagi Direktur Krimsus Polda Maluku, AKBP Sulistiono.
Pesan singkat itu juga menuding dua perwira Krimsus tersebut sebagai maling berpakaian polisi dan setiap perkara yang ditangani akan selesai kalau sudah diberikan uang kepada mereka.
Alinea terakhir pesan singkat itu meminta Kapolda Maluku untuk segera menyingkirkan kedua perwira dimaksud dari jajaran Dit Krimsus sebelum terlambat.
Johanes Huwae mengatakan, sebaiknya masyarakat membuat laporan yang lebih resmi dan ditujukan langsung ke Kapolda agar bisa dipertanggungjawabkan, dan bukan mengedarkan pesan singkat secara luas ke masyarakat.
Salah satu warga Kota Ambon, Matheos Tanate (60), mengaku menerima sebuah pesan singkat dari seseorang yang tidak dikenal pada Rabu dini hari (6/9) yang isinya mendesak Kapolda menyingkirkan dua perwira Direktorat Reskrimsus karena terlibat pemerasan.
"Ketika pesannya masuk, tidak tertera nomor pengirim jadi saya juga merasa bingung, apakah SMS seperti ini hanya bersifat fitnah atau membuat opini buruk terhadap institusi kepolisian, sebab tidak disertai nama pengirim atau pun fakta pemerasan," katanya.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.