Ambon (ANTARA) - Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VI (Maluku dan Papua) KPK RI melakukan evaluasi penertiban Barang Milik Daerah (BMD) dan peningkatan Pajak dan Retribusi daerah di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
"Hari ini kita melakukan evaluasi akhir tahun terkait penertiban aset BMD dan peningkatan pajak, sekaligus mendapatkan laporan dari Pemkot Ambon terkait tahapan yang sudah dimulai sejak awal tahun, " kata Koordinator Tim Korsupgah Dian Ali di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima Kota Ambon masih dalam jalur yang tepat terhadap upaya peningkatan pajak dan retribusi.
Tetapi masih ada tantangan yang dihadapi, diantaranya potensi retribusi yang akan dihapus pada 2024.
"Tantangan yang dihadapi misalnya bangunan sekolah miliki Pemkot tetapi ahli waris masih menuntut ganti rugi, sedangkan dari sisi pajak dan retribusi ada beberapa retribusi yang dihapus, diantaranya Rumah Kos, Uji KIR, Tera Ulang, dan Damkar," Katanya.
Secara umum katanya, seluruh Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya sangat bergantung dana bagi Hasil Pemerintah Pusat, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas harus dioptimalkan.
Upaya mengoptimalkan PAD minimal dimulai dari Aparatur Sipil Negeri (ASN) di kota Ambon diharapkan menjadi contoh, dalam hal membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kalau tidak membayar PBB maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak diberikan, cukup banyak potensi PAD yang masuk ke daerah seperti, pajak kendaraan bermotor yang tahun depan pembagian antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, lebih besar Pemkot, yakni 60 persen berbanding 40," katanya.
Dian Ali menyatakan pada 2024 pihaknya akan membantu Pemkot Ambon dengan pelaporan ke aparatur penegak hukum, jika terjadi masalah hukum yang harus diselesaikan pihak ketiga terkait pajak dan retribusi.
Sementara itu Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyampaikan apresiasi kepada Tim Kopsurgah Wilayah VI KPK yang telah mendampingi Pemkot dalam mengoptimalkan PAD juga memperbaiki diri pasca penindakan.
"Pak Dian dan tim dari Kopsurgah Wilayah VI telah memberikan banyak arahan, masukan bagi kita untuk bagaimana optimalkan PAD, sekaligus menjadi jalan untuk menjaga daerah ini tidak lagi terlibat dalam praktik tidak benar yang berujung pada tindak pidana korupsi, " katanya.