April (Antara Maluku)  - Wesley Snipes telah dibebaskan dari penjara dan akan menghabiskan waktu empat bulan ke depan di bawah tahanan rumah untuk menyelesaikan hukuman penjara tiga tahun karena penghindaran  pajak, kata juru bicara Biro Federal  Penjara AS Jumat.

Bintang film laga yang paling dikenal lewat trilogi "Blade" itu dibebaskan dari penjara di barat laut Pennsylvania pada Selasa dan akan berada di bawah tahanan rumah sampai 19 Juli.

Snipes, 50 tahun, dinyatakan bersalah pada tahun 2008 atas tiga tuduhan pelanggaran gagal mengajukan pengembalian pajak tetapi dibebaskan dari kejahatan penipuan  dan pengajuan klaim pajak palsu.

Jaksa berpendapat bahwa Snipes telah mendapatkan lebih dari 38 juta dolar AS antara tahun 1999-2006 namun gagal untuk mengajukan pengembalian pajak penghasilan  atau membayar pajak selama waktu itu.

Tidak diketahui di mana Snipes akan menjalani sisa hukumannya. Dia adalah penduduk pinggiran kelas atas Windermere di Orlando, Florida, pada saat penghukumannya. (H-AK/A-Krisna)

Catatan federal menunjukkan Snipes berada di bawah pengawasan Kantor Koreksi Masyarakat New York, yang mengawasi orang-orang dalam tahanan rumah di Bronx dan Brooklyn New York City, serta New Jersey.

Snipes harus mendapatkan persetujuan untuk meninggalkan tahanan rumah, kata juru bicara itu menjelaskan.

Pewarta: Reuters
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026