Ambon (Antara Maluku) - Wakil Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Umar Djabumona yang telah ditetapkan sebagai buron oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku ditangkap di Jakarta, Kamis siang.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Sulistyono ketika dikonfirmasi di Ambon, Kamis malam, membenarkan ditangkapnya buron kasus penyimpangan dana APBD Kepulauan Aru Tahun 2011 senilai lebih dari Rp4 miliar itu di plaza Blok M, Jakarta.

Dia terlibat dugaan korupsi MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku saat berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru.

Yang bersangkutan setelah ditangkap, selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Umar dijadwalkan dibawa ke Ambon pada Jumat (21/6).

Sebenarnya, panggilan kedua terhadap Umar pada 7 Juni 2013. Namun, kuasa hukumnya Anthoni Hatane memohon penangguhan hingga 17 Juni 2013 dan ternyata hingga saat itu tidak datang, sehingga ditetapkan sebagai buron dan selanjutnya siap dijemput paksa oleh petugas.

Keputusan itu diambil karena yang bersangkutan sering berdalih sedang berada di Jakarta dalam rangka urusan dinas di Kementerian Dalam Negeri.

Ditreskrimsus sebenarnya telah melimpahkan hasil penyidikan yang sudah lengkap (P21) Umar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada 30 Mei 2013.

Namun, pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) belum dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku karena Umar belum memenuhi panggilan penyidik.

Sulistyono mengemukakan, kuasa hukum Umar Anthoni Hatane saat panggilan kedua terhadap kliennya pada 7 Juni 2013 beralasan bahwa yang bersangkutan sedang sibuk berurusan di Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi kita tidak main-main dalam kasus ini. Nanti lihat saja kalau dia (Umar, red.) tidak memenuhi panggilan, maka pasti dijemput paksa," katanya.

Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya terkait dugaan korupsi MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku di Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011.

Mereka adalah istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Ely Leuwa, dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.

Salah satu tersangka lainnya dijemput paksa staf Ditreskrimsus Polda Maluku di Dobo, Ibu Kota Kabupaten setempat, Kamis.

"Kami sudah melayangkan panggilan dan meminta bersangkutan datang secara baik-baik. Namun, karena mangkir sehingga harus dijemput paksa," katanya.

Berkas mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Kepulauan Aru itu sebelumnya dinyatakan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Maluku kepada kejati setempat.

Dia dibawa dari Dobo dengan pesawat Trigana Air dan tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada Kamis sekitar pukul 14.30 WIT.

Yang bersangkutan selanjutnya digiring personel Ditreskrimsus Polda Maluku ke Kejati Maluku dan tiba Kamis sekitar pukul 16.24 WIT.


Pewarta: Lexy Sariwating
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026