"Mulai 17 januari 2014 pengelolaan PBB teleh dialihkan kepada Pemkot Ambon dalam hal ini Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (Dispenkot)," kata Kepala KPP Pratama Ambon, Aly Rahmat Saleh, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, peluncuran pengalihan PBB ke pemerintah daerah dilaksanakan dengan berita acara serah terima. Dengan demikian PBB tidak lagi menjadi pajak pusat tetapi pajak daerah.
"Bagi Pemkot Ambon pengalihan tersebut telah ditetapkan melalui Perda nomor 4 tahun 2013 sehingga dapat diterapkan mulai tahun ini," katanya.
Mewujudkan hal tersebut, kata Aly pihaknya telah memberikan pelatihan bagi tenaga operator di tingkat kabupaten dan kota.
"Tenaga operator telah mengikuti proses magang di kantor KPP Pratama, kita berharap tenaga teknis yang telah mendapat pelatihan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam mengelola PBB," katanya.
Menurut dia,pihaknya juga telah menetapkan PBB kota Ambon tahun 2014 sebesar Rp6,5 miliar. sementara untuk tahun 2013 KPP Ambon menetapkan sebesar Rp6,2 miliar.
"Jumlah yang ditetapkan yakni Rp6,5 miliar, Pemkot Ambon telah melebihi dari target yang ditetapkan yakni mencapai Rp7,9 miliar," tandasnya.
Sekretaris kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru menyatakan, pihaknya siap mengelola pembayaran PBB mejadi pajak daerah. Hal tersebut ditandai dengan penyiapan sumber daya aparatur pajak, fasilitas pelayanan dan persiapan aturan pelaksanaan berkoordinasi dengan KPP Ambon.
Pengalihan pajak tersebut, pihaknya juga menerima daftar keputusan menteri keuangan dan daftar kompilasi data piutang dan tindakan penagihan pajak kedua Nilai piutang pajak netto yang dialihkan menjadi pajak daerah.
Selain itu daftar aset wajib pajak termasuk soft copy daftar PBB yang akan dibagikan kepada wajib PBB, sehingga mereka bisa membayar pajak pada Dinas pendapatan kota Ambon atau pihak bank yang ditunjuk.
Piutang netto yang diserahkan sebesar Rp17,2 milar. Hal in termasuk yang belum tertagih sebelum PBB diserahkan ke pemkot tahun 2013, terdapat piutang sebasar Rp8,3 miliar.
"Piutang seluruhnya sejak 2002-2013 sebesar Rp42,7 miliar dan penyisihan sebesar Rp25 miliar, sehingga total sisa piutang netto sebesar Rp17,2miliar," tandasnya.
Ditambahkannya, dalam waktu dekat petugas akan segera membagikan SPPT melalui desa dan kelurahan
"Kami berharap warga yang telah menerima SPPT dapat segera membayar di Dinas dan bank yang telah ditunjuk sebelum jatuh tempo , agar tidak dikenakan denda sebesar dua persen," kata Anthony.
Pewarta: Penina Mayaut: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.