Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku mencatat sebanyak 47 bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah yang telah resmi mendaftar ke KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Hingga batas akhir pendaftaran pada Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB, ada sebanyak 47 bakal pasangan calon yang telah mendaftar di KPU yang tersebar di provinsi dan kabupaten/kota,” kata Ketua KPU M. Shaddeq Fuad, di Ambon, Senin.
Fuad menjelaskan dari total 47 bakal paslon kepala daerah tersebut sudah termasuk tiga bakal pasangan calon yang berkontestasi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Sementara untuk 11 kabupaten/kota bakal pasangan calon pemilihan wali kota dan wakil wakil kota serta bupati dan wakil bupati masing-masing, Kabupaten Seram Bagian Barat sebanyak lima bakal paslon, Seram Bagian Timur (5), Maluku Barat Daya (5), Kepulauan Tanimbar (5), Kota Ambon (4), Kota Tual (4), Kabupaten Maluku Tengah (4), Kabupaten Buru (4), Maluku Tenggara (3), Buru Selatan (3) dan Kepulauan Aru (2).
Dia mengatakan pengumuman atau penetapan pasangan calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024 di Maluku, akan dilakukan sesuai jadwal tahapan pada 22 September 2024.
"Waktunya memang cukup panjang sebab KPU juga memberikan masa perbaikan atau revisi jika ada dokumen pencalonan dan syarat calon yang belum dipenuhi," ucapnya.
KPU Maluku catat 47 bakal pasangan calon daftar pada Pilkada 2024
Selasa, 3 September 2024 6:21 WIB