Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tiga Rancangan Undang-undang (RUU), yaitu Perampasan Aset, Hukum Adat, dan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024-2029.
Ia membeberkan, tiga RUU itu selama ini telah menjadi concern (kepedulian) masyarakat, sehingga DPR akan segera merampungkan di periode berikutnya.
"Jadi kami sudah bahas bahwa dua rancangan undang-undang yaitu Perampasan Aset dan Hukum Adat memang belum pernah dibahas periode lalu, maka akan kami masukkan ke prolegnas untuk periode depan," kata Dasco di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin.
Untuk RUU PPRT, kata politisi senior Gerindra itu, DPR sudah pernah membahas sebelumnya sehingga sudah dalam tahap yang sedang berjalan.
"Dalam rangka menindaklanjuti kami akan carry over (membawa) pada periode depan, karena itu sudah ada tahapan selanjutnya untuk kemudian masuk ke dalam tahap pembahasan," ujarnya.
Dasco menambahkan, DPR akan melakukan rapat paripurna pada hari ini (31/9).
Rapat paripurna itu merupakan penutupan terakhir masa periode anggota DPR 2019-2024, sehingga para anggota dewan akan menuntaskan beberapa agenda yang masih belum tuntas.
"Kami akan paripurna 'kan dan kemudian pidato terakhir penutupan dari ibu Ketua DPR sebagai penutup akhir periode 2019-2024," ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dasco: RUU Perampasan Aset, Hukum Adat, dan PPRT sudah masuk Prolegnas