Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis, menjadi Rp1.307.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:
- Harga emas 0,5 gram: Rp784.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.469.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.878.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.292.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.120.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.185.000
- Harga emas 25 gram: Rp35.337.000
- Harga emas 50 gram: Rp70.595.000
- Harga emas 100 gram: Rp141.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp352.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp704.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.409.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Harga emas Antam Kamis naik Rp5.000 jadi Rp1,469 juta per gram