Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya dengan memaksimalkan izin usaha pemanfaatan hutan atau perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH)
"Dengan demikian pola kelola pembangunan kehutanan ke depan harus berbasis kearifan lokal di pulau-pulau kecil,” ujar Pj Gubernur Maluku Sadali le dalam seminar nasional mengenai transformasi pembangunan kehutanan menuju tata kelola hutan berkelanjutan di Kota Ambon, Maluku, Kamis.
Menurut Sadali, ketika berbicara tentang pengelolaan hutan ada berbagai persoalan mendasar di Provinsi Maluku, yang mana masih tingginya angka kemiskinan masyarakat di dalam maupun di sekitar hutan.
"Hal ini harus kita perhatikan, karena hidup di dalam hutan dengan potensi yang begitu besar, masih miskin, berarti ada cara yang belum pas untuk diterapkan," tegas Sadali.
Dirinya juga menjelaskan sampai sekarang masih ada klaim masyarakat hukum adat atas kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan konflik teritorial.
Ia menegaskan dengan adanya perizinan berusaha pemanfaatan hutan, maka selanjutnya perlu diterapkan pola pengawasan dan pengendalian, yang dilakukan secara bersama-sama untuk mewujudkan pembangunan kehutanan berkelanjutan.
"Diharapkan melalui seminar nasional, ada rekomendasi konstruktif yang akan disampaikan, sebagai bahan kajian lebih lanjut khusus bagi pemerintah pusat dalam mengeluarkan berbagai kebijakan regulasi, yang harus disesuaikan dengan kondisi kekinian geografis masing-masing wilayah," ungkap Sadali.
Penjabat Gubernur Maluku itu berharap agar peserta dapat aktif mengikuti seminar nasional ini, dengan tukar pendapat, serta berdiskusi untuk saling melengkapi, dalam rangka membuat rekomendasi konstruktif bagi pemerintah pusat, dalam mengambil kebijakan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan.
Pemanfaatan hutan ini diatur oleh pemerintah agar kelestariannya tetap terjaga selama pemanfaatannya. Pemerintah mengatur kegiatan berusaha di hutan lindung ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.
Kedua peraturan tersebut menyatakan bahwa pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi dapat dilakukan oleh pelaku usaha dengan sebelumnya mengurus perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) melalui multi usaha kehutanan.