Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua dua orang saksi dalam penelusuran aliran uang hasil investasi PT Taspen (Persero) terkait penyidikan dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di lingkungan PT Taspen.
"Saksi hadir semua, materinya aliran uang hasil investasi PT Taspen," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Menurut informasi yang dihimpun kedua saksi tersebut adalah Direktur PT Insight Investment Management Thomas Harmanto dan Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen (Persero) 2021-2023 Jusmaidi Indra.
Namun KPK belum membeberkan soal besaran nilai hasil investasi yang sedang ditelusuri oleh penyidiknya.
Sejumlah pihak dari PT Insight Investment Management juga telah dipanggil KPK terkait penyidikan tersebut, antara lain Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto dan beberapa pegawai perusahaan investasi tersebut.
Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Antonius dikonfirmasi antara lain soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
KPK juga turut memeriksa Kepala Desk Manajemen Risiko PT Taspen (Persero) periode Desember 2019 hingga Mei 2020 bernama Sariniatun hadir soal pengajuan rekomendasi risiko dalam penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.
Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Meski demikian, KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK telusuri aliran uang hasil investasi PT Taspen