Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mencatat banyak baliho milik calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terpasang di daerah terlarang di Kota Ternate.

"Dari operasi terpadu bersama instansi terkait, disita sebanyak 118 unit  alat peraga Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), dan paling banyak didominasi baliho milik pasangan capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa," kata Kepala Kesbangpol Kota Ternate, Abdullah Sadik di Ternate, Senin.

Abdullah mengatakan, sebanyak 118 unit alat peraga tersebut terpaksa disita karena melanggar aturan pemasangan baliho, karena berada di kawasan jalur hijau dan daerah terlarang untuk dipasangi baliho dan spanduk.

Selain itu, ada pula baliho dan spanduk yang dipasang di Pohon, ada juga di tiang listrik, ada juga spanduk di daerah yang seharusnnya tidak bisa dipasang, untuk itu, pihaknya terpaksa harus menyita sejumlah alat peraga kampanye pilpres tersebut.

Ia mengatakan, sejumlah alat peraga kampanye yang disita tersebut yang paling banyak Kata Abdulllah, adalah alat peraga milik Prabowo yakni eks banner sebanyak 46 lembar, spanduk 22 lembar, baliho 3 lembar, dan bendera partai gerindra 2 lembar, jadi totalnya sebanyak 73 lembar.

Sementara alat peraga milik capres-cawapres nomor urut 2 Jokowi-JK yakni spanduk sebanyak 44 lembar dan 1 bendera partai Nasdem. Bukti-bukti ini terpaksa kami sita dan sudah tidak akan dikembalikan, karena telah menyalahi aturan yang berlaku.

Untuk mencegah jangan sampai terulang kembali, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan memasang alat peraga kampanye ditempat-tempat yang dilarang oleh pemerintah.

Pihaknya berharap kita bersama-sama menjaga dan mengawal pesta demokrasi pilpres ini hingga selesai, jangan pasang baliho, eks banner, spanduk dan bendera di tempat yang dilarang oleh pemerintah kota, karena akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.


Pewarta: Abdul Fatah
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026