Jakarta (Antara Maluku) -  Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Paham) menilai perkawinan beda agama di wilayah Indonesia melanggar konstitusi negara.

"Perkawinan bisa dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan," ucap Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta, Ryan  Muthiara Wasti di Jakarta, Selasa.

Ryan mengemukakan hal itu terkait uji materi yang dilakukan hakim Mahkamah Konstitusi terhadap pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang menyebutkan bawa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.uji materi

Menurut dia, Indonesia negara yang berlandaskan pada sebuah ideologi yaitu Pancasila di mana sila pertama menyebutkan "Ketuhanan Yang Maha Esa".

"Dengan pemahaman sila pertama itu diyakini bahwa Indonesia tidak akan terlepas dari sebuah pemahaman dasar atas religiusitas," tuturnya.

Ia juga mengatakan, legalisasi nikah beda agama adalah suatu hal yang tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai-nilai dasar kehidupan masyarakat Indonesia.

"Legalisasi pernikahan beda agama adalah sesat dan bisa mengaburkan nilai-nilai yang termaksud di dalam Pancasila sebagai dasar negara," tutur pria yang juga staf pengajar di salah satu Fakultas Hukum di Jakarta.

Ryan mengatakan, keberadaan agama tidak bisa dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara dan sebuah negara berlandaskan pada sebuah ideologi sehingga tidak terlepas dari sebuah pemahaman yang religius.

Pewarta: Gunawan Wibisono
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026