Perbedaan pendapat menyangkut wacana sidang paripurna gabungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mendengarkan pidato Presiden wajar karena sistemnya belum dirumuskan. "DPD sudah terbentuk sejak Pemilu lima tahun lalu, tapi sampai saat ini belum ada pembentukkan sebuah sistem atau produk perundang-undangan yang kuat sebagai landasan hukum dalam menjamin kehadiran mereka mengikuti sidang paripurna gabungan dengan legislatif," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Lutfi Sanaky, SH, di Ambon, Senin. Menurut Sanaky, DPD merupakan lembaga wakil rakyat di tingkat pusat yang setara dengan DPR sehingga mereka memiliki hak yang sama dalam mengikuti sidang paripurna gabungan untuk mendengarkan pidato Kepala Negara saat menyampaikan nota APBN. Ia juga mengatakan, anggota DPD memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan lembaga eksekutif seperti menjaring aspirasi masyarakat lewat kunjungan kerja ke daerah dan menyusunnya dalam sebuah program untuk diteruskan ke pemerintah. Lembaga tersebut juga bisa memanggil para elit birokrat dari berbagai kementerian untuk mempertanyakan ketidakberesan penyelenggaraan program di masyarakat yang ditemui saat melakukan kunjungan ke daerah. Sehingga wajar kalau DPD harus mengetahui secara langsung pengalokasian anggaran pendapatan dan pembelanjaan yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya melalui pidato Presiden. "Makanya kami berpendapat kalau DPD sebagai lembagai wakil rakyat di tingkat pusat wajib mengikuti sidang paripurna bersama DPR," katanya. Namun demikian, lanjutnya, sebaiknya rencana seperti ini perlu didukung perumusan sistem pengaturan lembaga perwakilan rakyat melalui produk hukum khusus, agar ke depannya DPD bisa secara otomatis langsung masuk dan bergabung dengan DPR mengikuti rapat kenegaraan.


:

COPYRIGHT © ANTARA 2026