Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara, mendukung rencana pemerintah pusat mengurangi jam kerja perempuan agar bisa melaksanakan peran sebagai ibu rumah tangga.

"Pemkot Ternate siap menerapkan pengurangan jam kerja perempuan di lingkungan Pemkot Ternate jika sudah ada keputusan resmi dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaannya," kata Wakil Wali Kota Ternate Arifin Djafar di Ternate, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi adanya wacana pemerintah pusat mengurangi jam kerja perempuan untuk memberi kesempatan kepada perempuan melaksanakan peran utamanya sebagai ibu rumah tangga, khususnya dalam mengurus anak-anak.

Namun, menurut Arifin, jika pengurangan jam kerja perempuan tersebut akan diberlakukan, harus disesuaikan dengan kondisi daerah dan tugas pokok perempuan agar tidak menghambat kerja pemerintah, khususnya yang terkait dengan pelayanan masyarakat.

Perempuan yang menduduki jabatan, misalnya pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tentu sulit untuk melaksanakan pengurangan jam kerja, karena sebagai pimpinan SKPD pasti dibutuhkan keberadaannya sampai jam kerja resmi selesai.

Begitupula untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan yang menjadi dokter atau perawat di rumah sakit tidak bisa dikurangi jam kerjanya sesuai jam kerja resmi, karena terkait dengan pelayanan kepada pasien, apalagi jika di rumah sakit itu dokter atau perawat laki-laki terbatas, ujar Arifin Djafar.

Sementara itu sejumlah PNS perempuan di Sekretariat Pemkot Ternate menyambut positif rencana penerapan pengurangan jam kerja untuk perempuan, karena hal itu akan memberi waktu lebih lama bagi mereka untuk mengurus keluarga, terutama bagi perempuan yang masih memiliki balita.

Namun mereka berharap penerapan pengurangan jam kerja perempuan tidak mengakibatkan berkurangnya penghasilan sebagai PNS, baik gaji pokok maupun tunjangan kesejahteraan lainnya serta tidak pula menjadi hambatan peningkatan karir.

Pewarta: Abdul Fatah
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026