Ambon (Antara Maluku) - Pengamat hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Dr George Leasa, MHum menyatakan, Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi eksekusi mati terhadap gembong narkoba.
"Eksekusi itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap, menyusul gembong narkoba telah dijebloskan ke penjara selama tenggat waktu tertentu," katanya, di Ambon, Senin.
George menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya jangan membingungkan masyarakat dengan pernyataan yang seakan - akan mengulur eksekusi terhadap gembong narkoba.
"PK untuk eksekusi itu harus ada kejelasan terhadap status kasusnya sehingga MK jangan lagi memolorkan putusan tembak mati terhadap gembong narkoba," ujarnya.
Apalagi, menurut Dosen Fakultas Hukum Unpatti Ambon itu, eksekusi telah inkrah putusannya sehingga jangan lagi diajukan PK.
"Putusan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) saja bila tidak kasasi, maka itu telah inkrah sehingga harus dilakukan eksekusi trhadap terpidananya. Apalagi terkait pengedar, pemilik atau pemakai narkoba," katanya.
Ia juga menilai PK terhadap putusan eksekusi itu sebenarnya tidak ada manfaat apa - apa lagi karena kasusnya telah miliki keputusan hukum tetap.
"Masa putusan hukum tetap terhadap terpidana yang harus dieksekusi harus diajukan PK lagi sehingga membingungkan masyarakat tergolong awam hukum," tegas George.
Karena itu, ia mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak memberikan grasi kepada terpidana gembong narkoba untuk mengajukan PK.
"Kepala Negara memutuskan sikap yang harus didukung semua komponen bangsa di Tanah Air karena narkoba mengancam masa depan generasi Indonesia ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi saat memberikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 9 Desember 2014, mengungkapkan bahwa saat ini ada 64 pengedar narkoba terpidana mati yang mengajukan grasi.
Namun, Presiden menegaskan tidak akan memberi pengampunan bagi pelaku kejahatan narkoba.
Presiden Jokowi mengatakan, Republik Indonesia sudah sampai ke tahap darurat narkoba sehingga ia tidak akan mengabulkan grasi yang diajukan terpidana yang merupakan pengedar narkoba.