Ambon (Antara Maluku) - Jaksa akan meneliti berkas dugaan pemerasan yang dilakukan Pemimpin Umum Tabloid Spektrum, Levinus Kariuw terhadap Direktur PT.Samudera Pratama Jaya, Alfred Betaubun di Ambon pada 12 Desember 2014.

"Penelitian berkas setelah menerima pelimpahan dari Ditreskrimum Polda Maluku pada 28 Januari 2015," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Senin.

Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku menerima pelimpahan berkas Levinus melalui surat pengantar dengan No.B - 38/I/2015 tertanggal 28 Januari 2015.

"Jadi jaksa akan meneliti berkasnya. Sekiranya lengkap, maka pasti pelimpahan barang bukti dan tersangka (P21)," ujarnya.

Namun, sekiranya berkasnya belum lengkap (P18), maka jaksa akan mengembalikan kepada penyidik dengan petunjuk (P19).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Hassan Mukadar mengatakan, berkas kasus dugaan pemerasan itu dilimpahkan ke Kejati Maluku pada Rabu (28/1).

"Kita telah serahkan tahap I ke jaksa sambil penyidik menunggu petunjuk harus dilengkapi atau tidak," katanya.

Pelimpahan tahap I tersangka Levinus juga bersamaan dengan stafnya, Frejon.

Levinus dan Frejon untuk sementara ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di kawasan Tantui, Kota Ambon.

Levinus ditahan setelah diamankan di rumahnya, berlokasi di Benteng Atas (Bentas), kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada 16 Desember 2014.

Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menetapkan Levinus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap pengusaha minyak, Alfred Betaubun berdasarkan keterangan saksi dan bukti transkrip percakapan BlackBerry Masangger (BBM) antara dia dengan korban maupun saksi.

Dugaan pemerasan yang diotaki Levinus terbongkar saat dua pekerja media di Kota Ambon, terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh aparat Ditreskrimum Polda Maluku di Ambon pada 12 Desember 2014.

Dugaan pemerasan yang dilakukan berawal dari pemberitaan yang dilansir Tabloid Spektrum menyangkut aktivitas usaha minyak yang dilakukan Alfred.

Gerah karena setiap terbitan namanya terus diberitakan, selanjutnya Alfred mengontak Levinus untuk meminta agar pemberitaan tersebut dihentikan.

Levinus menyanggupi, namun dengan syarat Alfred harus menyetor uang sebesar Rp150 juta.

Alfred karena menilai Rp150 juta terlalu besar, makanya meminta Asisten Redpel SKH. Rakyat Maluku, Jonathan Madiuw agar mengfasilitasinya dan disepakati Rp100 juta.

Rp100 juta itu diserahkan Alred kepada Levinus melalui Jonathan di kantornya, berlokasi di kawasan Tanah Tinggi, Kota Ambon.

Namun, setelah Rp100 juta dipegang Jonathan, maka disergap polisi. Jonathan dimanfaatkan polisi untuk berkoordinasi dengan Levinus guna menyerahkan uang tersebut.

Levinus mengarahkan uang diberikan kepada Frejon yang sedang menunggu di depan kantor Dinas PU Provinsi Maluku, Jl. DI Panjaitan.

Saat penyerahan Rp100 juta tersebut, maka Frejon langsung ditangkap, selanjutnya dijebloskan ke penjara Polres pulau Ambon dan pulau - pulau Lease bersama Jonathan.

Sayangnya, Jonathan dibebaskan polisi pada 13 Desember 2014 atas permintaan Alfred dengan alasan hanya dimanfaatkannya untuk berkomunikasi dengan Levinus.

Pewarta: Alex Sariwating
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026