Ketua majelis hakim Tipikor, Hengky Hendrajaya di Ambon, Rabu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasar 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp101 juta.
"Bila terdakwa tidak bisa membayar uang pegganti maka akan dikenakan hukuman tambahan selama dua bulan kurungan," kata majelis hakim.
Mantan Sekretaris KPU Kota Ambon ini menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengelolaan dana hibah dari Pemkot Ambon senilai Rp11,134 miliar tahun 2011 lalu.
Anggaran hibah tersebut dimaksudkan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kota Ambon saat itu.
Namun ada sebagian anggaran untuk pengadaan tiga paket barang tidak melalui proses lelang/tender terbuka dan terdakwa hanya melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga dengan alasan waktu yang sangat terbatas.
Selain Daniel Rusel yang dijatuhi hukuman, majelis hakim tipikor pada pengadilan negeri Ambon juga memvonis dua pegawainya Selviana Mayaut selaku PPTK dan Fransisca Latuihamalo sebagai bendahar masing-masing selama 14 bulan dan 12 bulan penjara.
Selviana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.
Kemudian Fransisca Latuihamalo selain dijatuhi hukuman 12 bulan penjara juga dihukum membayar uang pengganti Rp50 juta subsider satu bulan kurungan tanpa ada hukuman membayar uang pengganti.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Berthy Tanate yang sebelumnya meminta terdakwa Daniel Rusel divonis 2,6 tahun penjara.
Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Pewarta: Daniel Leonard: John Nikita S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.