Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate, Maluku Utara, Arif Abdul Gani, menilai kebijakan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman keras di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern sangat tepat karena minuman itu sangat merugikan.

Ia mencontohkan kerugian minuman keras dari segi kesehatan, akan mengakibatkan kecanduan dan mengacaukan syaraf, sehingga sering memicu memunculnya perilaku yang diluar kontrol akal sehat dan membahayakan orang lain.

Selain itu, tuturnya, minuman keras juga bisa mengakibatkan munculnya berbagai penyakit terhadap orang yang mengonsumsinya seperti kanker, gangguan hati dan fungsi ginjal bahkan tidak jarang mengakibatkan kematian mendadak, terutama jenis minuman keras oplosan.

Kerugian lain yang ditimbulkan minuman keras, menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate ini, adalah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terbukti selama ini banyak kasus kriminal, seperti penganiayaan dan tawuran antar-pemuda bersumber dari minuman keras.

Di Kota Ternate misalnya, hampir semua kasus tawuran antarpemuda yang terjadi selama ini, seperti tawuran antarpemuda di Kelurahan Toboko dan Mangga Dua yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, bermula dari kesalapahaman antarpemuda usai berpesta minuman keras, ujar Arif Abdul Gani.

Pria sederhana berusia 47 tahun ini menyebutkan kerugian yang ditimbulkan minuman keras dari segi agama juga tidak kalah berbahayanya, karena minuman keras akan mengakibatkan seseorang bertindak diluar tuntunan nilai-nilai agama, bahkan sering menganggap sesuatu yang haram menjadi halal dan sesuatu yang halal menjadi haram.

Itu sebabnya, lanjut Arif Abdul Gani, khusus dalam agama Islam minuman keras sangat diharamkan, bahkan minuman keras itu tidak hanya membuahkan dosa bagi yang mengonsumsinya, tetapi juga yang memproduksinya, yang menjualnya termasuk pengambil kebijakan yang mengizinkan produksi dan penjualannya.

Dalam kultur budaya Ternate yang umumnya berlandaskan nilai-nilai Islam, menurut ayah dua anak ini, juga menempatkan minuman keras sebagai sesuatu yang harus jauhi, karena minuman memabukkan itu cenderung membuat orang mengabaikan nilai-nilai kultur budaya dalam kehidupan sosial dan bermasyarakat.

"Jelas sekali bahwa minuman keras itu lebih banyak kerugian dari pada memberi manfaat dan itu pula sebabnya Pemerintah Kota Ternate bersama DPRD sejak tahun 2000 telah mengeluarkan peraturan daerah mengenai larangan penjualan minuman keras di seluruh wilayah Ternate," katanya.

Namun ia mengakui bahwa implementasi dari peraturan daerah tersebut belum berjalan secara baik, terbukti sampai saat ini masih banyak penjualan minuman keras secara ilegal di Kota Ternate, yang umumnya diselundupkan dari luar Ternate.



Perangi Miras

Menyadari banyaknya kerugian yang diakibatkan minuman keras serta realita bahwa minuman keras masih banyak diperjualbelikan secara ilegal di Kota Ternate meski sudah ada peraturan daerah yang melarang penjualannya, menggelitik nurani Arif Abdul Gani untuk terus berupaya memerangi minuman keras itu.

Upaya memerangi minuman keras yang dilakukan kepala dinas yang murah senyum itu, di antaranya terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, baik di lingkup Pemkot Ternate maupun dengan kepolisian untuk bersama mencegah masuknya minuman keras di daerah ini.

Selain itu, ia juga selalu memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjauhi minuman keras, baik dalam lingkungan keluarganya, tetangga, staf di kantornya maupun dengan masyarakat lainnya di daerah ini.

"Dalam setiap kesempatan bertemu masyarakat, terutama kalangan generasi muda saya selalu memberikan pemahaman kepada mereka bahwa minuman keras itu tidak ada manfaatnya dan justru hanya akan mendatangkan berbagai masalah, ujarnya.

Ia menilai, penyadaran kepada masyarakat mengenai pentingya menghindari minuman keras merupakan salah satu cara yang cukup efektif untuk memerangi minuman keras, karena adanya pemahaman seperti itu mereka pasti menjauhi minuman keras.

Sebaliknya menurut dia, walau ada larangan penjualan minuman keras serta penerapan sanksi kepada yang mengonsumsi maupun yang menjualnya tidak akan bisa menghilangkan minuman keras di daerah ini jika masyarakat tidak memahami dan menyadari pentingnya menjauhi minuman itu.

Arif Abdul Gani berpendapat upaya lain yang tidak kalah penting untuk memerangi minuman keras adalah peningkatan peran orang tua dalam memberikan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama terhadap anggota keluarganya, karena seseorang yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai agama pasti tidak akan menyentuh hal-hal yang diharamkan agama.

Oleh karena itu, dalam berbagai kesempatan ia selalu mengajak para orang tua untuk memperhatikan pendidikan agama anak-anaknya dan selalu memberikan keteladanan kepada anak-anaknya, termasuk keteladanan dalam menjauhi minuman keras.

"Saya selalu mengatakan kepada siapa pun, terutama para orang tua bahwa kalau ingin anaknya atau anggota keluarga lainnya menjauhi minuman keras maka orang tua harus terlebih dahulu memberi keteladanan dengan cara lebih dulu menjauhi minuman keras," ucapnya.

Arif Abdul Gani mengakui semua yang telah dilakukannya untuk memerangi minuman keras tentu banyak pula dilakukan oleh pihak lainnya di daerah ini dan semua itu diharapkan nantinya bisa membebaskan Ternate dari penjualan minuman keras maupun yang mengonsumsinya.

Pewarta: La Ode Aminuddin
: John Nikita S

COPYRIGHT © ANTARA 2026