Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa anggota DPR RI Heri Gunawan mangkir atau absen menjadi saksi kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia dikarenakan sakit.
“Saksi Heri Gunawan tidak hadir dengan alasan sakit,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK memanggil Heri Gunawan menjadi saksi kasus tersebut pada Rabu (18/6), bersama empat saksi lainnya. Namun, hanya dia yang tidak hadir, sedangkan empat lainnya hadir.
Empat saksi tersebut adalah anggota DPR RI Satori, Kepala Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Bank Indonesia Nita Ariesta Muelgini, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik BI Puji Widodo, dan Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada tanggal 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada tanggal 19 Desember 2024.
KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan juga telah memeriksa anggota DPR RI Satori terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR Heri Gunawan mangkir jadi saksi kasus CSR BI karena sakit