Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji yakin pemerintah tetap mengedepankan kedaulatan hukum Indonesia dalam rencana transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat.
Ia juga yakin pemerintah akan tetap berpijak pada kerangka hukum nasional, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjadi instrumen utama dalam menjaga kedaulatan dan hak privasi warga negara.
"Saya yakin bahwa pemerintah Indonesia tidak akan melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Pemerintah tetap berpijak pada perlindungan hak warga negara dan kedaulatan hukum nasional," kata Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pernyataan ini menanggapi kekhawatiran sebagian kalangan atas kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7), khususnya dalam bagian yang berkaitan dengan penghapusan hambatan perdagangan digital dan aliran data antarnegara.
Menurut Sarmuji, justru pernyataan resmi dari Gedung Putih menegaskan komitmen Amerika Serikat untuk tunduk pada hukum Indonesia dalam proses transfer data pribadi.
“Sudah sangat jelas dinyatakan Gedung Putih bahwa ‘Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia’. Artinya, bukan Indonesia yang tunduk, tetapi Amerika yang mengakui dan menghormati hukum Indonesia,” ujarnya.
Sebagai penegasan, Sarmuji mengutip pernyataan resmi dari Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menyebut bahwa kerja sama tersebut bukan bentuk penyerahan data secara bebas, melainkan merupakan mekanisme hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
"Ini bukan tentang menyerahkan data, tapi tentang memperkuat kerangka hukum. Transfer data dilakukan secara selektif, sah, dan berada dalam pengawasan penuh otoritas Indonesia,” kata Sarmuji.
Ia menambahkan, praktik pengaliran data lintas negara merupakan hal yang lumrah dalam ekosistem digital global. Negara-negara maju seperti anggota G7 telah lebih dulu membangun mekanisme serupa.
Merujuk pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid, Sarmuji menjelaskan bahwa kesepakatan dengan Amerika Serikat akan menjadi dasar legal yang menguntungkan rakyat Indonesia.
“Ini akan melindungi data pribadi warga Indonesia yang menggunakan layanan digital dari perusahaan AS, seperti media sosial, e-commerce, dan layanan cloud. Ada jaminan bahwa perlindungan hukum Indonesia tetap berlaku,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses ini belum final. Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo dan tercantum dalam rilis resmi Gedung Putih, pembicaraan teknis masih berlangsung, sehingga belum ada keputusan final, dan tentu akan ada ruang bagi pengawasan dari publik serta DPR.
Ia menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan digital global, tanpa mengorbankan hak-hak warga.
“Kami ingin Indonesia menjadi pemain yang berdaulat dan dipercaya dalam ekosistem digital internasional. Ini bisa tercapai dengan tata kelola data yang transparan, akuntabel, dan berbasis hukum nasional,” ujarnya.
Selain itu, Sarmuji menyarankan agar pemerintah memberikan penjelasan yang lebih detail agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
"Apalagi isu data pribadi sangat sensitif dan menyangkut kepercayaan publik. Edukasi dan transparansi menjadi kunci agar kerja sama ini benar-benar dipahami manfaat dan batas-batas hukumnya,” ujarnya.
Namun demikian, dia mengingatkan, setiap bentuk kebijakan terkait transfer data pribadi lintas negara harus tetap berada dalam pengawasan penuh DPR RI.
“Kebijakan sebesar ini menyangkut hak-hak dasar warga negara. Maka, DPR berkewajiban untuk terus mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa semua langkah tetap dalam koridor hukum dan kepentingan nasional,” kata Sarmuji.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Kedaulatan hukum Indonesia harus jadi dasar transfer data